Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PT Bahruny Bulding abaikan Nota Penetapan UPT 1 Wasnaker Sumut, Nasib Rumiati seperti Air Tuba

 



MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Air susu dibalas air tuba, pepatah itu sangat tepat melekat kepada diri Rumiati yang pernah bekerja di perkebunan sawit PT. Bahruny Bulding terletak di Kebun Kwala Pesilam Langkat, Sumatera Utara.
 
Kasus kecelakaan kerja yang menimpanya beberapa bulan lalu, membuat dirinya tak bisa bekerja, bukan menjadi prihatin, anehnya terkesan akan berusaha mengkadali, hak-haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi ditempat ia pernah bekerja sebagai buruh kebun.
 
Walaupun pihak Pengawas Ketenagakerjaan UPT 1 Provinsi Sumatera telah mengeluarkan penetapan santunan kecelakaan kerja atas nama Rumiati sekitar satu bulan lalu, bukanlah menjadi pemicu untuk mengeluarkan haknya sebagai pekerja yang diatur oleh Undang-Undang.
 
Gilanya lagi, pihak PT Bahruny Bulding tidak menjawab dan tidak juga menjalankan penetapan tersebut hingga saat ini.
 
Faisal Siregar Ketua Umum DPC PPMI Kabupaten Langkat selaku penerima kuasa membenarkan apa yang dialami Rumiati saat ini, Rabu (5/6/2024) saat ditemui majalahjurnalis.com di Medan.
 
Kami sangat kecewa karena pihak PT Bahruny Bulding tetap tidak mau menjalankan penetapan dari Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara melalui Wasnaker UPT 1. Mungkin kami akan melaporkan hal ini kepada Pj Gubsu Hassanudin atau langsung ke Menteri Tenaga Kerja dan Presiden Joko Widodo, jika ini tak selesai juga.
 
Ini adalah bentuk kesalahan dari pihak perusahaan dan kurangnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, sehingga Rumiati tidak didaftarkan oleh pihak PT Bahruny Bulding sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
Alhasil, Rumiati dirugikan atas kelalaian pihak perusahaan dan tidak adanya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara terhadap nasib Buruh didaerah-daerah seperti di Kabupaten Langkat, tutup Faisal yang juga Ketua Bidang Advokasi Hukum Dan Pembelaan Pekerja DPW PPMI Sumut dan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini.
 
Sementara itu, Ridho Wibowo SH Sekretaris DPC PPMI Kabupaten Langkat bersama Awaluddin Pane selaku Koordinator Aliansi Solidaritas Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara mendatangi Kantor UPT 1 Wasnaker Provinsi Sumatera Utara di Jalan Willeim Iskandar (pancing) Medan, Rabu (5/6/2024).
 
Kedatangan tim tersebut diterima langsung Ana br Sitanggang Kasi Penegakan Hukum UPT 1 Wasnaker Provinsi Sumatera Utara.
 
Menurut Awaluddin Pane mantan Pengurus DPW PPMI Sumut kepada majalahjurnalis.com, Ana menyatakan akan segera mengeluarkan nota penetapan kedua untuk langkah penyidikan selanjutnya ke pejabat PPNS. Dan kita tunggu langkah-langkah selanjutnya. (BS)

Post a Comment

0 Comments