Ketua Majelis sidang DKPP terkait
pelanggaran kode etik seluruh komisioner Bawaslu dan KPU Labura. (Dok. DKPP RI)
Kemungkinan terbakarnya gedung KPU Labura, diduga karena DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode EtikPpenyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap 8 Komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Labura
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
terhadap delapan Komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
(Labura).
Teradu dilaporkan terkait pelanggaran
kode etik dalam dugaan penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Sidang tersebut dilakukan di Kantor
KPU Sumut pada Senin (1/7/2024) kemarin. Perkara tersebut bernomor:
103-PKE-DKPP/V/2024.
"Sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor
103-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota
Medan," demikian tertulis di unggahan DKPP RI di akun Facebook resminya
yang dilihat, Selasa (2/7/2024).
Perkara tersebut diadukan oleh caleg
DPR RI dapil Sumut II dari Partai Demokrat, Ilham Mandrofa. Ilham memberikan
kuasa untuk proses sidang ke Khairul Anom.
Muhammad Tio Aliansyah bertindak
sebagai Ketua Majelis Sidang. Sedangkan anggota majelis diisi oleh Umri Fatha
Ginting mewakili unsur masyarakat, Sitori Mendrofa mewakili KPU Sumut, dan
Johan Alamsyah mewakili Bawaslu Sumut.
Ilham mengadukan seluruh komisioner
Bawaslu Labura karena memberikannya saran untuk mencabut laporan terkait dugaan
penggelembungan suara kepada caleg DPR RI dapil Sumut II dari Partai Demokrat,
Sabam Sinaga. Bawaslu disebut meminta laporan dicabut dengan alasan agar tidak
menimbulkan kegaduhan.
"Teradu I sampai Teradu III
didalilkan menyarankan Pengadu untuk mencabut laporan terkait dugaan
penggelembungan suara kepada Caleg DPR RI dari Partai Demokrat bernama Sabam
Sinaga pada saat Pemilu 2024. Saran ini disampaikan dengan alasan agar tidak
menimbulkan kegaduhan serta konsekuensi hukum kepada Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara," demikian isi pokok aduan.
Sementara seluruh Komisioner KPU
Labura diadukan karena melakukan penggelembungan suara. Selain itu, komisioner
KPU Labura juga disebut mempengaruhi tim sukses Ilham agar tidak melanjutkan
laporan di Bawaslu.
"Teradu IV sampai Teradu VIII
diduga melakukan penggelembungan suara dan juga berupaya mempengaruhi tim
sukses Pengadu agar tidak melanjutkan laporan di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Utara," sambung isi pokok aduan.
Dugaan
Kantor KPU Labura terbakar
Dugaan
Kantor KPU Labura terbakar
0 Komentar