Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Penggelembungan Suara, DKPP Periksa Bawaslu, KPU Labura. Kemungkinan ada nyambungnya terbakarnya Kantor KPU Labura

 

Ketua Majelis sidang DKPP terkait pelanggaran kode etik seluruh komisioner Bawaslu dan KPU Labura. (Dok. DKPP RI)

Kemungkinan terbakarnya gedung KPU Labura, diduga karena DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode EtikPpenyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap 8 Komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Labura

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap delapan Komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
 
Teradu dilaporkan terkait pelanggaran kode etik dalam dugaan penggelembungan suara di Pemilu 2024.
 
Sidang tersebut dilakukan di Kantor KPU Sumut pada Senin (1/7/2024) kemarin. Perkara tersebut bernomor: 103-PKE-DKPP/V/2024.
 
"Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 103-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan," demikian tertulis di unggahan DKPP RI di akun Facebook resminya yang dilihat, Selasa (2/7/2024).
 
Perkara tersebut diadukan oleh caleg DPR RI dapil Sumut II dari Partai Demokrat, Ilham Mandrofa. Ilham memberikan kuasa untuk proses sidang ke Khairul Anom.
 
Muhammad Tio Aliansyah bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang. Sedangkan anggota majelis diisi oleh Umri Fatha Ginting mewakili unsur masyarakat, Sitori Mendrofa mewakili KPU Sumut, dan Johan Alamsyah mewakili Bawaslu Sumut.
 
Ilham mengadukan seluruh komisioner Bawaslu Labura karena memberikannya saran untuk mencabut laporan terkait dugaan penggelembungan suara kepada caleg DPR RI dapil Sumut II dari Partai Demokrat, Sabam Sinaga. Bawaslu disebut meminta laporan dicabut dengan alasan agar tidak menimbulkan kegaduhan.
 
"Teradu I sampai Teradu III didalilkan menyarankan Pengadu untuk mencabut laporan terkait dugaan penggelembungan suara kepada Caleg DPR RI dari Partai Demokrat bernama Sabam Sinaga pada saat Pemilu 2024. Saran ini disampaikan dengan alasan agar tidak menimbulkan kegaduhan serta konsekuensi hukum kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara," demikian isi pokok aduan.
 
Sementara seluruh Komisioner KPU Labura diadukan karena melakukan penggelembungan suara. Selain itu, komisioner KPU Labura juga disebut mempengaruhi tim sukses Ilham agar tidak melanjutkan laporan di Bawaslu.
 
"Teradu IV sampai Teradu VIII diduga melakukan penggelembungan suara dan juga berupaya mempengaruhi tim sukses Pengadu agar tidak melanjutkan laporan di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara," sambung isi pokok aduan.


Dugaan Kantor KPU Labura terbakar

Gedung Kantor KPU Labura terbakar, Senin (24/6/2024) sekitar pukul 14.55 Wib. 


Diberitakan sebelumnya, Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Labuhanbatu Utara (Labura) ludes terbakar, si jago merah terkesan mengamuk di kantor KPU tersebut sehingga tak meninggalkan sisa.
 
Menurut dugaan sementara api berasal dari Korsleting Listrik (arus pendek) diruangan komisioner KPU Jalan Serma Ghazali No 8 Aek Kanopan, Senin (24/6/2024) pada pukul 14.55 Wib.
 
Terpantau dilokasi ada sekitar tujuh ruangan yang terbakar, Ada 3 ruangan komisioner, Aula, Bendahara, Umum dan Sekretariat.
 
Menurut informasi yang berkembang, kemungkinan terbakarnya gedung tersebut, diduga karena DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap 8 Komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Labura pada hari Senin (1/7/2024).


Isyu ini masih simpang-siur, sebab kebakaran gedung KPU Labura adalah insiden adanya dugaan arus pendek yang mengakibatkan kebakaran. Kemungkinan saja waktunya berdekatan terkesan antara kebakaran dengan pemeriksaan DKPP.

Sumber : detiksumut/Majalahjurnalis

Post a Comment

0 Comments