Helena
Lim dan Harvey Moeis (Foto: dok. Kejagung)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Jaksa mengungkap aliran uang kasus
dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang
merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun. Aliran uang itu mengalir
salah satunya ke suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebesar Rp 420 miliar.
Jaksa
membeberkan aliran uang itu dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024), terhadap terdakwa Kadis ESDM
Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi
Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka
Belitung Maret 2019 Rusbani.
Perkara
ini bermula ketika Suranto selaku Kadis ESDM Babel saat itu menyetujui Rencana
Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 ilegal terhadap 5 (lima)
smelter. Adapun 5 perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin beserta
perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya,
PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti
Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta
perusahaan afiliasinya.
"Yang
dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan
penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya,
akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan
dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,"
ungkap jaksa.
Setelah
itu, Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan
pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bekerja sama dengan PT Timah
Tbk periode 2015-2019. Akibatnya, pihak swasta yang bekerja sama dengan PT
Timah ini bisa leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi
jual beli bijih timah.
Perbuatan
itu, disebut jaksa, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Jaksa
membeberkan para tersangka yang menerima aliran uang korupsi ini salah satunya
Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi.
Berikut
ini pihak yang menerima aliran duit korupsi timah yang diungkap jaksa dalam
dakwaan dengan total Rp 29.353.872.000.000:
- Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana sebesar Rp 325.999.998,00.
- Suparta
(SP) selaku Direktur Utama PT RBT sebesar Rp 4.571.438.592.561,56.
- Tamron
alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP Rp
3.660.991.640.663,67.
- Robert
Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS Rp 1.920.273.791.788,36.
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT
SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung Rp
2.200.704.628.766,06.
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner
atau pemilik manfaat PT TIN Rp 1.059.577.589.599,19.
- Memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha
Pertambangan (pemilik IUJP) diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal
Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp
10.387.091.224.913,00.
- Memperkaya diantaranya CV. Indo Metal
Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp
4.146.699.042.396,00.
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur
Keuangan PT Timah 2017-2018 melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp
986.799.408.690,00.
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis (HM) selaku
perpanjangan tangan dari PT RBT Rp 420.000.000.000,00.
Sumber
: detiknews
- Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana sebesar Rp 325.999.998,00.
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT sebesar Rp 4.571.438.592.561,56.
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP Rp 3.660.991.640.663,67.
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS Rp 1.920.273.791.788,36.
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung Rp 2.200.704.628.766,06.
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN Rp 1.059.577.589.599,19.
- Memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp 10.387.091.224.913,00.
- Memperkaya diantaranya CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp 4.146.699.042.396,00.
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018 melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp 986.799.408.690,00.
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT Rp 420.000.000.000,00.
0 Comments