MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Managemen PTPN IV Regional 1 dalam upaya komitmennya
terhadap Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan Koperasi Sawit Sejahtera (KSS)
tentang Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi
Perkebunan. Hal itu tertuang dalam akta perjanjian
Nomor: 314/SPJ/44/2011 dan Nomor: 18/KSS/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011, Senin
(8/7/2024) di Hotel Shultan Jalan Darussalam Medan kembali melakukan pertemuan
dengan mitranya KSS. Pertemuan dihadiri Ahmad Gozali
Harahap, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari
Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Tapanuli Selatan. Kehadiran Kabid Koperasi UKM ini
kapasitasnya sebagai Pembina Koperasi dan ahli tentang koperasi guna
menjelaskan tata cara dan mekanisme pembubaran koperasi dan tentang keberadaan
KSS. Dalam paparannya Kabid Koperasi ini
menjelaskan, Pembubaran Koperasi hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota Luar
Biasa (RALB) dan semua anggota wajib diundang dan RALB harus memenuhi qorum,
hasil keputusan RALB tentang pembubaran Koperasi wajib diumumkan kepada Publik
selama 3 bulan. Setelah 3 bulan pembubaran, pengurus
wajib melaporkannya ke Dinas Koperasi, beserta penyerahannya seluruh berkas
Koperasi yang terdiri dari Akta Pembentukan, AD/ART dan dokumen lainnya. Selanjutnya Dinas Koperasi melaporkan
ke Menteri Koperasi dan kemudian Menteri Koperasi menerbitkan Surat
Pembubarannya. Artinya siapapun tidak bisa
membubarkan koperasi kecuali anggota koperasi itu sendiri dengan memenuhi semua
mekanisme dan ketentuan yang berlaku salah satunya RALB, jelas Kabid Koperasi. Lanjut Kabid dalam Paparannya, terkait
dengan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) Muara Opu, mereka terdaftar
sebagai lembaga keuangan yang sah, tetapi keberadaannya sesuai dengan
keterangan yang disampaikan oleh Notaris yang membuat aktanya, bukan sebagai
representatif atau kelanjutan dari KSS, antara KPSS dengan KSS dua lembaga yang
berbeda badan hukum, dan KPSS bukan pihak yang berhak atas perjanjian kerjasama
kemitraan dengan PTPN IV R1 yang dibuat pada tahun 2011 dengan KSS, yang berhak
tetap KSS, dan perjanjian tersebut setahu kami belum dicabut sehingga wajib
hukumnya untuk ditunaikan oleh kedua belah pihak, hal ini sesuai dengan asas
Pacta Sunt Servanda ‘Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang- undang bagi mereka yang membuatnya’, tegas Ahmad Gozali Harahap. Terpisah Dr Christian Orchard
Perangin-Angin SH. MKn. CLA, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum (Kabag SKH)
PTPN IV R1, saat dikonfirmasi di kantornya terkait komitmen perusahaan terhadap
pembangunan lahan plasma, menegaskan" Sampai dengan sekarang ini
perusahaan, tetap komitmen untuk membangun lahan plasma dimaksud dan hal ini
sudah kami sampaikan ke Bupati Tapanuli Selatan melalui surat bernomor : 1SKH/X/1296/VI/2024
tanggal 20 Juni 2024, Perihal: Penegasan dan Komitmen PTPN IV Regional I
terhadap Pembangunan Plasma Muara Opu Sebagaimana Surat Keputusan Bupati
Tapanuli Selatan Nomor: 142.A/KPTS/2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Penetapan
Calon Peserta dan Calon Lahan Pengembangan Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit
Melalui Program Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan di Lokasi Transmigrasi
Muara Upu Kabupaten Tapanuli Selatan yang ditanda tangani oleh Tengku Rinel Selaku
SEVP Busines Support PTPN IV R1. Kemudian sehubungan dengan kemitraan
untuk pembangunan lahan Plasma dimaksud sampai dengan sekarang ini perusahaan
tetap mengakui KSS sebagai pihak yang sah atas perjanjian kerjasama kemitraan
yang dibuat pada tahun 2011, tegas Kabag Hukum ini. (TN)
0 Comments