Presiden
Joko Widodo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Presiden Joko Widodo belum bisa memastikan kapan akan
mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota Negara
(IKN) Nusantara. Namun demikian, ia membuka opsi beleid tersebut bisa diteken
setelah masa jabatannya berakhir atau di era Prabowo Subianto.
"Keppresnya bisa sebelum atau
setelah Oktober," kata Jokowi usai melepas bantuan kemanusiaan di Bandara
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).
Dirinya menegaskan Keppres Pemindahan
IKN belum dikeluarkan karena masih fokus mengejar pembangunan infrastruktur di
sana.
"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu
yang memang jangan dipaksakan, semuanya dilihat, progres lapangannya
dilihat," jelas Jokowi.
Sejurus dengan itu, dia juga belum
berencana berkantor di IKN lantaran infrastruktur dasar belum rampung.
Infrastruktur dimaksud antara lain air bersih hingga jaringan listrik.
"Airnya sudah siap belum?
Listriknya sudah siap belum? Tempatnya sudah siap belum?" ucapnya.
Jokowi menegaskan akan segera pindah
jika semua fasilitas dasar tersebut telah terpenuhi dengan baik.
Dirinya mengaku menerima laporan
secara berkala dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang saat ini merangkap
sebagai Kepala Otorita IKN.
"Sudah (menerima laporan) tapi
belum (siap)," pungkasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disahkan Presiden Jokowi pada 15
Februari 2022. Pengesahan beleid ini menjadi tanda dimulainya pembangunan
megaproyek di Kalimantan Timur itu.
Bentuk pemerintahan IKN disepakati
bersifat khusus setingkat provinsi. Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah
daerah khusus diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam
memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan.
Sumber : Tirto.id
0 Comments