MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat)
- Pengadilan Negeri (PN) Stabat berhasil menyelesaian
perkara dengan hasil mediasi damai dan kali pertama PN Stabat sukses
menyelesaikan eksekusi lahan serta
bangunan dengan eksekusi damai yang diajukan oleh tergugat eksekusi, Muliady
kepada penggugat eksekusi Bambang Hermanto, Rabu (24/7/2024). Pelaksanaan Eksekusi berjalan kondusif
dihadiri para pihak tergugat dan penggugat, disaksikan petugas keamanan Polres
Langkat, Forkopimda Kabupaten Langkat dan masa media yang hadir di lokasi lahan
objek perkara di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat
Kabupaten Langkat, sesuai agenda pelaksanaan eksekusi PN Stabat dengan eksekusi
perkara No.67/Pdt.G/2020/PN Stbtelah
berlangsung lama. Lanjut, PN Stabat membacakan amar
putusan yang berkenaan dengan Nomor perkara perdata67/Pdt.G/2020/PN.Stb tanggal 08 September
2021.Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 503/PDT/2021/PT.MDN tanggal 2
Febuari 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/PDT/2022 tanggal 16
Agustus 2022 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 148 PK/PDT/2024
tanggal 6 Maret 2024.
PN Stabat melalui Panitera dan Juru
Sitamenyampaikan pelaksanaan eksekusi
perkara lahan dan Bangunan sudah berkekuatan hukum tetap. "PN Stabat harus memastikan bahwa putusan hakim
telah berkekuatan hukum tetap dan mengeluarkan surat perintah eksekusi dengan
jelas kepada para pihak yang terlibat dalam sengketa lahan" bunyi putusan
yang disampaikan juru Sutan PN Stabat dalam pembacaan nota putusan eksekusi. Pengugat eksekusi, Bambang Hermanto
menyampaikan bahwa eksekusi damai ini dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri
StabatJalan Proklamasi, Kecamatan
Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (23/7/2024). Dilanjutkan penandatanganan berkas
Perdamaian dihadapan Ketua PN Stabat, Ledis Meriana Bakara, disaksikan
Panitera, Penggugat, Tergugat dan Saksi-saksi.
Yang kemudian pihak PN Stabat melalui
panitera membacakan keputusan eksekusi dan kesepakatan perdamaian dilokasi
objek lahan. Adapun isi kesepakatan tersebut, bahwa
pihak kedua (Muliady) telah menyerahkan tanah objek perkara sebagaimana amar
putusan poin (3) yang menyebutkan " Memerintahkan tergugat agar
meninggalkan dan menyerahkan tanah objek a quo kepada penggugat". Selanjutnya yang kedua, Bahwa terhadap
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/Pdt/2022 sebagaimana poin (5)
menyebutkan " Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar
Rp 300.000.000 kepada penggugat", dilaksanakan oleh pihak kedua kepada
pihak pertama (Bambang Hermanto) dengan cara pihak pertama sepakat untuk
menerima ganti rugi meteril tidak berbentuk uang cash melainkan dikompensasi
kan dengan menerima empat pintu bangunan tanah berdiri diatas objek eksekusi
dan pihak kedua sepakat untuk menyerahkan empat pintu bangunan yang bangunannya
diatas objek eksekusi. Lebih lanjut, bahwa pihak kedua menjamin
para penyewa bangunan yang ada diatas objek perkara untuk mengosongkan empat
pintu bangunan yang sudah menjadi milik pihak pertama tersebut paling lama 1
minggu terhitung kesepakatan perdamaian ini ditandatangani dan apabila tidak
terlaksana akan dilakukan upya paksa oleh pihak pertama. (Faisal Siregar)
0 Komentar