Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PN Stabat Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Terkait Perkara TPPO

 

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan sujud usai divonis bebas hakim PN Stabat (Nizar Aldi/detikSumut)


MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Ia pun sujud syukur usai mendengar pembacaan vonis tersebut.
 
Momen tersebut terjadi usai Ketua Majelis Hakim Andriyansyah membacakan vonis dan mengetuk palu untuk Terbit, Senin (8/7/2024). Terbit yang memakai atasan warna biru tersebut langsung bersujud di lantas dan kembali duduk. Ia juga memeluk istrinya, Tiorita Br Surbakti.
 
Tiorita yang duduk di kursi pengunjung juga tak kuasa menahan tangis dan beberapa kali menggenggam kedua tangannya. Ia juga beberapa kali menggenggam tangan putrinya yang duduk di sebelahnya. Usai pembacaan putusan, suasana sidang juga riuh. Para pengunjung sampai berdiri merespons putusan hakim.
 
"Kami ucapkan terima kasih untuk majelis hakim," kata Tiorita, istri dari Terbit usai persidangan.
 
Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terbukti.
 
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah.
 
Hakim pun meminta agar Terbit dibebaskan serta hak, harkat dan martabatnya dipulihkan.
 
"Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucapnya.
 
Selain vonis bebas, hakim juga menolak permohonan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.
 
"Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," tutupnya.
Usai persidangan, Terbit Rencana Peranginan Angin menyampaikan terima kasih pada hakim atas vonis terhadap dirinya tersebut.
 
Menurut Terbit, putusan yang ditetapkan hakim itu sesuai dengan fakta persidangan.
 
"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan, saya ucapkan ke Pengadilan Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya hari ini," kata Terbit Rencana Peranginan Angin, Senin (8/7/2024).
 
Terkait putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku bakal mengajukan kasasi.
 
"Pastinya sikap dari jaksa penuntut umum Kejari Negeri Langkat yang menangani perkara tersebut adalah kita melakukan proses hukum, SOP dalam putusan bebas jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi," kata Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun usai sidang putusan, Senin (8/7/2024).
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments