Mantan
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan sujud usai divonis bebas hakim PN
Stabat (Nizar Aldi/detikSumut)
MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat)
- Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
divonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Ia pun sujud syukur usai mendengar
pembacaan vonis tersebut.
Momen tersebut terjadi usai Ketua
Majelis Hakim Andriyansyah membacakan vonis dan mengetuk palu untuk Terbit,
Senin (8/7/2024). Terbit yang memakai atasan warna biru tersebut langsung
bersujud di lantas dan kembali duduk. Ia juga memeluk istrinya, Tiorita Br
Surbakti.
Tiorita yang duduk di kursi pengunjung
juga tak kuasa menahan tangis dan beberapa kali menggenggam kedua tangannya. Ia
juga beberapa kali menggenggam tangan putrinya yang duduk di sebelahnya. Usai
pembacaan putusan, suasana sidang juga riuh. Para pengunjung sampai berdiri
merespons putusan hakim.
"Kami ucapkan terima kasih untuk
majelis hakim," kata Tiorita, istri dari Terbit usai persidangan.
Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) tak terbukti.
"Mengadili satu, menyatakan
terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di
atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan
dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat,
kelima dan keenam," kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah.
Hakim pun meminta agar Terbit
dibebaskan serta hak, harkat dan martabatnya dipulihkan.
"Dua bebaskan terdakwa dari semua
dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta
harkat martabatnya," ucapnya.
Selain vonis bebas, hakim juga menolak
permohonan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.
"Keempat, menyatakan permohonan
restitusi tidak dapat diterima," tutupnya.
Usai persidangan, Terbit Rencana
Peranginan Angin menyampaikan terima kasih pada hakim atas vonis terhadap
dirinya tersebut.
Menurut Terbit, putusan yang
ditetapkan hakim itu sesuai dengan fakta persidangan.
"Terima kasih kepada majelis
hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta
persidangan, saya ucapkan ke Pengadilan Stabat yang masih murni menjalankan
tugasnya hari ini," kata Terbit Rencana Peranginan Angin, Senin
(8/7/2024).
Terkait putusan majelis hakim
tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku bakal mengajukan kasasi.
"Pastinya sikap dari jaksa
penuntut umum Kejari Negeri Langkat yang menangani perkara tersebut adalah kita
melakukan proses hukum, SOP dalam putusan bebas jaksa penuntut umum langsung
melakukan kasasi," kata Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun
usai sidang putusan, Senin (8/7/2024).
Sumber
: detiksumut
0 Comments