Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Zahir Mantan Bupati Batu Bara Ajukan Praperadilan ke PN Medan

 

Mantan Bupati Batu Bara Zahir (Foto: Instagram @ir.zahir)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Mantan Bupati Kabupaten Batu Bara periode 2018-2023 ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Tak terima dengan status tersangka itu, Zahir kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
 
Penetapan tersangka kepada Zahir ini terungkap dari praperadilan yang diajukan Zahir ke Pengadilan Negeri Medan. Hal itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.
 
"Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Zahir, M.Ap," demikian tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dilihat detikSumut, Senin (22/7/2024).
 
Adapun pemohonnya adalah Zahir, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (29/7/2024). Namun, di SIPP itu belum dirinci kasus yang membuat Zahir berstatus tersangka.
 
Penetapan tersangka itu diduga terkait kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara. Beberapa waktu lalu Zahir pernah diperiksa Polda Sumut terkait kasus tersebut.
 
Bahkan, dalam kasus ini, adiknya Zahir, yakni Faisal juga telah berstatus sebagai tersangka .
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut masih akan mengecek soal penetapan tersangka kepada Zahir itu. "Tunggu, saya masih konfirmasi penyidik," kata Hadi.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments