MAJALAHJURNALIS.Com
(Makassar) - Majelis Wilayah
Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Sulawesi Selatan
sigap merespon kontroversi yang ditimbulkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan. Hal
tersebut tertuang dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh
Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel Prof. Dr. Aminuddin Syam hari ini, Sabtu
(10/8/2024). Dalam
pernyataannya, KAHMI Sulsel mengkritik keras khususnya Pasal 103 Ayat (4) pada
aturan tersebut yang mencantumkan “penyediaan alat kontrasepsi” sebagai bagian
dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja. Keberadaan
pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan
masyarakat. Dikhawatirkan
bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja justru dipahami sebagai
legalisasi atau pembolehan aktivitas seksual di luar pernikahan, yang
bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral. “Kami
meminta kepada pemerintah untuk segera menghapus Pasal 103 Ayat (4) poin ‘e’
pada PP Nomor 28/2024 ini. Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja berisiko
membuka celah terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, yang jelas
diharamkan oleh agama Islam,” kata Prof. Amin, sapaan karib Aminuddin Syam. Selain
itu, KAHMI Sulsel juga menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai luhur
dalam upaya kesehatan reproduksi, sesuai dengan Pasal 98 dalam PP yang sama. Olehnya,
KAHMI mengajak seluruh pihak untuk melindungi generasi muda dari ancaman
dekadensi moral dan menjaga nilai-nilai keagamaan yang semakin tergerus oleh
godaan hubungan seksual di luar pernikahan. “Kami
berharap semua kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak
membuka celah sekecil apa pun untuk melegalkan hubungan seksual di luar
pernikahan,” tambah Prof Amin. KAHMI
Sulsel berharap agar ke depannya pemerintah harus lebih berhati-hati dalam
merumuskan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat,
terutama yang menyangkut nilai-nilai agama dan moral. (rel/TN)
0 Comments