MAJALAHJURNALIS.Com
(Deliserdang) - Merasa dirugikan dan
difitnah, Kiayi Amar Al Hafidz Pimpinan Pondok Pesantren MA’ Rifatulloh Kolo
Saketi di Lingkungan VI Jalan Danau Sentani Kelurahan Tunggurono Kecamatan
Binjai Timur, Kota Binjai, bersama Tim Kuasa Hukumnya Mhd. Alfiansyah Lubis SH,
mendatangi Ditreskrimsus Unit Siber Polda Sumut, Rabu (31/7/2024) siang. Diketahui
kedatangan mereka Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor:
LP/B/946/VII/2024/SPKT POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 20 Juli yang lalu, akan
memberikan keterangannya serta akan menyerahkan bukti-bukti dari akun di Media
Sosial dan beberapa media elektronik yang diduga melakukan ujaran kebencian,
fitnah, serta penghinaan secara terang-terangan terhadap Kiayi Amar dan Ponpes
MA’ Rifatulloh Kolo Saketi. "Kami
datang ke Ditreskrimsus Unit Cyber Crime Polda Sumut untuk melaporkan dugaan
tindakan ujaran kebencian dan fitnah yang dibuat oleh para Oknum yang tidak
bertanggungjawab, termasuk salah satu pemilik akun media sosial FB dan media
elektronik", ujar Kuasa Hukum Pelapor Mhd.Alfiansyah Lubis SH, didepan gedung
Cyber Crime Polda Sumut, Jalan Tanjung Morawa KM. 10,5 Timbang Deli. Dijelaskannya,
"Kami sangat menyayangkan terkait kejadian tersebut sepertinya ada
indikasi yang sudah direncanakan untuk menjatuhkan Pondok Pesantren yang diasuh
oleh Kiyai Amar dengan dalih ajaran sesat dan dipaksa mengakui hal perzinahan
yang tidak ada diperbuat, dimana kita juga nantinya akan meminta pembuktian
kepada Terlapor TEXTIAN TAUFAN KHAN dan Pengguna Akun Facebook JULI OONG AL
RASYID kalau Ponpes Ma’Rifatulloh Kolo Saketi juga mengajarkan ajaran yang
sesat”, tutupnya. Kasus
ini berawal dari penyerangan terhadap Pondok Pesantren dan fitnah yang
dilakukan oleh sejumlah orang kepada Kiayi Amar Al Hafidz dan Ponpes yang
ditampilkan secara LIVE di akun Facebook (FB) milik atas nama JULI OONG AL
RASYID serta terdengar suara Terlapor TEXTIAN TAUFAN KHAN dengan mengucapkan,
"Kiyai Pesantren KM.19 Berselingkuh!!, Pesantren Sesat dan Kiyai Cabul !!". Hal
inipun sontak membuat warga sekitar menjadi ramai dan terheran, saat sang Kiyai
dan Ponpesnya dipermalukan di muka umum, dimana saat itu terlapor membawa
sejumlah orang yang diduga oknum preman bayaran, beberapa oknum wartawan, serta
oknum berambut cepak, yang hadir ada sekitar lima puluh (50) orang tertanggal 5
Juli 2024 yang lalu, pukul 02.30 Wib Pagi dini hari. "Kami
sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Krimsus agar diberikan keadilan. Tadi kami
sudah memberikan Keterangan perihal laporan kami", tutupnya kepada awak
media yang bertugas. (FS)
0 Comments