Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Oknum ‘DS’ Sat Reskrim Unit Harda Polrestabes Medan Dipropamkan

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Oknum Sat Reskrim Unit Harda Polrestabes Medan Brigadir 'DS' di Propamkan Mimi Herlina Nasution pemilik lahan di Jalan Sei Belutu No. 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan, bukti pengaduan SPSP 2/ 115/ VIII/2024/Subbagyanduan ke Propam Polda Sumatera Utara, Jumat (30/8/2025) siang.
 
Dijelaskan Mimi Herlina Nasution didampingi Kuasa Hukumnya, Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar kepada wartawan di halaman Markas Propam Polda Sumut seusai buat pengaduan, "Nama Polisinya Darma. Mengapa laporan Dumas saya tidak ada kepastian hukumnya, sementara Laporan Tjong Budi Priyanto langsung ditindaklanjuti. Objek lahan yang sama".
 
"Dia datang mau mengukur lahan. Ada juga ikut BPN. Aku pun bingung kenapa tiba-tiba ada pengukuran lahan. Polisinya datang tanpa surat perintah.  Berkas lahan juga tak bisa ditunjukkan. Langsung main ukur”, katanya kesal dan heran.
 
Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar selaku Kuasa hukum juga menjelaskan, kami sangat menyayangkan kinerja oknum  Sat Reskrim Unit Harda Polrestabes Medan tersebut tidak profesional. Mengapa main ukur saja. Ada apa ini, koq bisa?
 
“Sebagai warga negara yang baik, kami berhak melaporkan bila ada anggota Polri yang bekerja tidak sesuai SOP. Dan, kami juga akan meneruskan laporan ini kepada Kapolri, Wakapolri dan Kapolda Sumut”, terang pengacara tersebut, "Aneh kasus inikan sudah SP3, Koq malah diterima oleh Polrestabes Medan?".
 
"Selama ini Klien kami sudah merawat lahan ini dengan baik. Bahkan, untuk menyambung hidup keluarganya, dia berjualan Kopi di lahan tersebut. Ini mengapa tiba-tiba datang orang (Tjong Budi Priyanto) yang kapasitasnya belum tau membuat laporan dan langsung laporannya ditindaklanjuti oleh Polrestabes. Sementara Dumas klien kami belum ada kepastian hukumnya", tegasnya.
 
"Dumas Mimi Herlina Nasution yang lama belum ada kepastian hukumnya, mengapa ini laporan baru masuk langsung ditindaklanjuti. Apa Kapasitas Tjong Budi Priyanto itu? Ada apa?", Tandas Hans kembali




 
Seperti diketahui, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Sumut kembali ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Buktinya, SP3 tertanggal 9 November 2022 dengan nomor 1889 b/ XI/2022 kembali ditangani Polrestabes Medan dengan nomor LP /B /2196/VIII/2024/SPKT Polrestabes tertanggal 5 Agustus 2024 an. Pelapor Tjiong Budi Priyanto.
 
"Laporan di Polda an. Alimin sudah SP3, Sekarang yang melapor di Polrestabes an. Tjiong Budi Priyanto dengan objek lahan yang sama. Anehkan", ucap Kuasa Hukum Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar, Kamis (29/8/2024) kemarin kepada awak media yang bertugas.
 
Dikatakannya, pelapor dalam hal ini hanya 'Ganti Kulit' sebab yang pertama melapor adalah Alimin sekarang Tjiong Budi Priyanto. "Apakah mereka kira kita ini gak mengerti hukum? Objek dan lokasi lahan yang sama dilapor kembali. Anehnya lagi, mengapa Polrestabes menerima laporannya sementara sudah SP3?", ungkapnya.
 
Sebelumnya, Mimi Herlina Nasution menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan Nomor: B/9701/VIII/Res 1.10/2024/Reskrim ditandatangani AKP Madya Yustadi.
 
Panggilan mengenai objek lahan di Jalan Sei Belutu yang dilaporkan oleh Tjiong Budi Priyanto.
 
Padahal objek lahan tersebut yang sempat berperkara di Polda Sumut sudah dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan dengan Nomor 1889 b/ XI/2022. (FS)

Post a Comment

0 Comments