MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Oknum Sat Reskrim Unit Harda Polrestabes
Medan Brigadir 'DS' di Propamkan Mimi Herlina Nasution pemilik lahan di Jalan Sei
Belutu No. 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan, bukti pengaduan SPSP 2/
115/ VIII/2024/Subbagyanduan ke Propam Polda Sumatera Utara, Jumat (30/8/2025)
siang. Dijelaskan
Mimi Herlina Nasution didampingi Kuasa Hukumnya, Hans Silalahi dan Ramses
Butarbutar kepada wartawan di halaman Markas Propam Polda Sumut seusai buat
pengaduan, "Nama Polisinya Darma. Mengapa laporan Dumas saya tidak ada
kepastian hukumnya, sementara Laporan Tjong Budi Priyanto langsung ditindaklanjuti.
Objek lahan yang sama". "Dia
datang mau mengukur lahan. Ada juga ikut BPN. Aku pun bingung kenapa tiba-tiba
ada pengukuran lahan. Polisinya datang tanpa surat perintah.Berkas lahan juga tak bisa ditunjukkan.
Langsung main ukur”, katanya kesal dan heran. Hans
Silalahi dan Ramses Butarbutar selaku Kuasa hukum juga menjelaskan, kami sangat
menyayangkan kinerja oknum Sat Reskrim Unit Harda Polrestabes Medan tersebut
tidak profesional. Mengapa main ukur saja. Ada apa ini, koq bisa? “Sebagai
warga negara yang baik, kami berhak melaporkan bila ada anggota Polri yang
bekerja tidak sesuai SOP. Dan, kami juga akan meneruskan laporan ini kepada
Kapolri, Wakapolri dan Kapolda Sumut”, terang pengacara tersebut, "Aneh
kasus inikan sudah SP3, Koq malah diterima oleh Polrestabes Medan?". "Selama
ini Klien kami sudah merawat lahan ini dengan baik. Bahkan, untuk menyambung
hidup keluarganya, dia berjualan Kopi di lahan tersebut. Ini mengapa tiba-tiba
datang orang (Tjong Budi Priyanto) yang kapasitasnya belum tau membuat laporan
dan langsung laporannya ditindaklanjuti oleh Polrestabes. Sementara Dumas klien
kami belum ada kepastian hukumnya", tegasnya. "Dumas
Mimi Herlina Nasution yang lama belum ada kepastian hukumnya, mengapa ini
laporan baru masuk langsung ditindaklanjuti. Apa Kapasitas Tjong Budi Priyanto
itu? Ada apa?", Tandas Hans kembali
Seperti
diketahui, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Sumut kembali ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Buktinya, SP3
tertanggal 9 November 2022 dengan nomor 1889 b/ XI/2022 kembali ditangani Polrestabes Medan dengan nomor LP /B /2196/VIII/2024/SPKT Polrestabes tertanggal 5
Agustus 2024 an. Pelapor Tjiong Budi Priyanto. "Laporan
di Polda an. Alimin sudah SP3, Sekarang yang melapor di Polrestabes an. Tjiong
Budi Priyanto dengan objek lahan yang sama. Anehkan", ucap Kuasa Hukum
Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar, Kamis (29/8/2024) kemarin kepada awak
media yang bertugas. Dikatakannya,
pelapor dalam hal ini hanya 'Ganti Kulit' sebab yang pertama melapor adalah
Alimin sekarang Tjiong Budi Priyanto. "Apakah mereka kira kita ini gak
mengerti hukum? Objek dan lokasi lahan yang sama dilapor kembali. Anehnya lagi,
mengapa Polrestabes menerima laporannya sementara sudah SP3?", ungkapnya. Sebelumnya,
Mimi Herlina Nasution menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polrestabes
Medan dengan Nomor: B/9701/VIII/Res 1.10/2024/Reskrim ditandatangani AKP Madya
Yustadi. Panggilan
mengenai objek lahan di Jalan Sei Belutu yang dilaporkan oleh Tjiong Budi
Priyanto. Padahal
objek lahan tersebut yang sempat berperkara di Polda Sumut sudah dihentikan
oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan
dengan Nomor 1889 b/ XI/2022. (FS)
0 Comments