MAJALAHJURNALIS.Com– Dikalangan
masyarakat Indonesia, pungutan liar biasa dikenal dengan pungli. Dalam
prakteknya, saat ini perbuatan pungli ini tidak hanya dilakukan oleh para
preman saja, namun juga dilakukan oleh para pemangku kebijakan tertentu. Dalam
Islam, bagaimana hukum melakukan pungutan liar dalam Islam ini? Pungutan
liar dalam Islam atau pungli disebut dengan Al-Muksu. Menurut Sa’ad bin Abi
Habib dalam Al-Qamus Al-Fiqhi, kata Al-Muksu awalnya digunakan untuk menyebut
orang yang menarik uang dari para pedagang yang masuk ke sebuah wilayah. Namun
kemudian istilah ini digunakan untuk menyebut tarikan uang yang dilakukan para
pembantu pemerintah secara zalim dari para pedagang maupun yang dilakukan
ditempat lain termasuk di sekolah. Menurut
para ulama, pungli atau Al-Muksu termasuk dosa besar dan seburuk-buruknya perbuatan
maksiat dalam Islam. Hal ini karena pungutan liar semacam ini hanya menyusahkan
dan menzalimi orang lain. Pungli termasuk perbuatan mengambil harta orang lain
dengan batil dan dengan jalan yang tidak benar, sebagaimana halnya mencuri. Dalam
surah Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang mengambil harta orang
dengan cara yang batil ini. Allah berfirman; وَلَا
تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ
لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
ࣖ Dan
janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan jalan yang batil, dan
(janganlah) kalian menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud
agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa,
padahal kalian mengetahui. Dalam
kitab Syarh Shahih Muslim, Imam Al-Nawawi mengatagorikan pungutan liar sebagai
perbuatan dosa besar. Beliau berkata sebagai berikut; أن
المكس من أقبح المعاصي والذنوب الموبقات، وذلك لكثرة مطالبات الناس له وظلاماتهم عنده،
وتكرر ذلك منه وانتهاكه للناس وأخذ أموالهم بغير حقها وصرفها في غير وجهها Sesungguhnya
Al-Muksu (Pungutan Liar) termasuk maksiat yang paling jelek dan dosa besar. Itu
dikarenakan pungutan liar banyak menuntut manusia untuk membayarnya dan menzalimi
mereka secara berulang-ulang dan memaksakannya kepada orang-orang. Termasuk
juga mengambil harta orang dengan tidak benar dan menyalurkannya juga dengan
tidak tepat. Selain
termasuk Dosa Besar, terdapat ancaman dalam Islam bagi pelaku pungli ini. Yaitu
pelaku pungli diancam tidak masuk ke surga. Ini sebagaimana disebutkan dalam
hadis riwayat Imam Abu Dawud dari Uqbah bin Amir, Nabi Saw bersabda; لاَ
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ Tidak
akan masuk surga pelaku pungutan liar.
0 Comments