MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Anak musisi berinisial AD disebut
bakal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait video syur yang viral
di media sosial. "Hasil
konfirmasi dengan PH-nya (penasihat hukum), yang bersangkutan akan hadir
memenuhi panggilan penyidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus
(Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak saat
dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024). Ade
Safri menyebut pemeriksaan akan dilakukan pukul 13.00 WIB. Penyidik
yang memeriksa AD nantinya adalah penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. “Diperiksa
oleh penyidik Subdit Siber ya,” imbuh dia. Sebagai
informasi, AD dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait
video syur mirip anak musisi yang viral di media sosial. Polisi akan
mengklarifikasi apakah AD merupakan pemeran wanita atau bukan. “Penyidik
akan mengklarifikasi saksi apakah benar pemeran dalam video viral adalah saksi
AD. Ini agendanya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary
Syam Indradi. Diberitakan
sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Metro Jaya menangkap dua penyebar video syur mirip anak musisi yang beredar di
media sosial (medsos). Dua
pelaku berinisial JE (35) dan MRS (35) ditangkap pada 29 Juli 2024. MRS
merupakan pemilik channel Telegram dengan username @AUDREY_DAVIS_VIRAL_2024 dan
@PRESMA_JAMBI_VIRAL_TERBARU. Sementara,
JE merupakan pemilik akun X dengan username @HwanDongZhou. Setelah
ditangkap dan dilakukan pendalaman, penyidik setidaknya menemukan dua alat
bukti yang menyatakan kedua pelaku menyebarkan video syur mirip anak musisi. Salah
satu bukti kuat adalah adanya cuplikan video syur yang disimpan MRS dan JE di
dalam galeri ponsel mereka. “Selain
bukti kepemilikan akun medsos, kami menemukan tiga potongan video syur mirip
anak artis di ponsel MRS dan satu potongan video serupa di ponsel JE,” ungkap
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri
Simanjuntak. Maka
dari itu, berdasarkan alat bukti yang ada, keduanya langsung ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus ini. Keduanya
dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Sekarang
keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan
(rutan) Mapolda Metro Jaya,” tutup Ade Safri. Sumber
: KOMPAS.com
0 Comments