Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Video Syur Viral, Anak Musisi Penuhi Panggilan Polisi


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Anak musisi berinisial AD disebut bakal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait video syur yang viral di media sosial.
 
"Hasil konfirmasi dengan PH-nya (penasihat hukum), yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).
 
Ade Safri menyebut pemeriksaan akan dilakukan pukul 13.00 WIB.
 
Penyidik yang memeriksa AD nantinya adalah penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
 
“Diperiksa oleh penyidik Subdit Siber ya,” imbuh dia.
 
Sebagai informasi, AD dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait video syur mirip anak musisi yang viral di media sosial. Polisi akan mengklarifikasi apakah AD merupakan pemeran wanita atau bukan.
 
“Penyidik akan mengklarifikasi saksi apakah benar pemeran dalam video viral adalah saksi AD. Ini agendanya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi.
 
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua penyebar video syur mirip anak musisi yang beredar di media sosial (medsos).
 
Dua pelaku berinisial JE (35) dan MRS (35) ditangkap pada 29 Juli 2024.
 
MRS merupakan pemilik channel Telegram dengan username @AUDREY_DAVIS_VIRAL_2024 dan @PRESMA_JAMBI_VIRAL_TERBARU.
 
Sementara, JE merupakan pemilik akun X dengan username @HwanDongZhou.
 
Setelah ditangkap dan dilakukan pendalaman, penyidik setidaknya menemukan dua alat bukti yang menyatakan kedua pelaku menyebarkan video syur mirip anak musisi.
 
Salah satu bukti kuat adalah adanya cuplikan video syur yang disimpan MRS dan JE di dalam galeri ponsel mereka.
 
“Selain bukti kepemilikan akun medsos, kami menemukan tiga potongan video syur mirip anak artis di ponsel MRS dan satu potongan video serupa di ponsel JE,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak.
 
Maka dari itu, berdasarkan alat bukti yang ada, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
“Sekarang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya,” tutup Ade Safri.
Sumber : KOMPAS.com

Post a Comment

0 Comments