Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Erik Adtrada Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara

 

Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada (Ari Saputra/detikcom)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Jaksa menuntut Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dituntut 6 tahun penjara dalam kasus suap. Selain itu, Erik juga dituntut dicabut hak politiknya selama 3 tahun.
 
As'ad Rahim menjadi Ketua Majelis Hakim pada persidangan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dan penasehat hukum Erik juga terlihat hadir di ruangan sidang Cakra 2 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
 
Erik dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
 
Mantan Ketua NasDem Labuhanbatu itu dituntut 6 tahun penjara. Erik juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair 6 bulan penjara.
 
"Sebagaimana yang dibacakan JPU, terdakwa dituntut penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan," kata As'ad Rahim, Rabu (4/9/2024).
 
JPU juga menuntut Erik membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar yang apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda Erik akan disita. JPU kemudian menuntut agar hak politik Erik dicabut selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara.
 
"Jika tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun. Selanjutnya, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman," ucapnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana terdakwa Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024 hari ini. Erik didakwa kasus suap Rp 4,9 miliar dan dijerat pasal berlapis.
 
Kamis (30/5/2024), sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, As'ad dan dihadiri sejumlah Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK.
 
Tampak Erik mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang. Erik didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Selanjutnya jaksa KPK pun membacakan dakwaannya.
 
Usai persidangan, Fahmi Ari Yoga selaku jaksa KPK menjelaskan di dalam dakwaan mereka Erik (diduga) menerima uang suap dari 4 terdakwa lainnya.
 
Para terdakwa yang dimaksud bernama Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.
 
"Di dalam dakwaan kita, yang bersangkutan (Erik) menerima uang suap Rp 4,9 miliar dari para kontraktor melalui Rudi (anggota DPRD Labuhanbatu)," kata Fahmi.
 
"Uang itu adalah fee proyek yang telah disusun sebelumnya," sambungnya.
 
Dia menjelaskan, Erik memerintahkan Rudi untuk mengkondisikan proyek di awal tahun anggaran, khususnya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
 
"Jadi si Rudi ini selaku teknis di lapangan, memplotting nama-nama dan itu rata-rata nama orang yang menjadi tim sukses (Erik) saat naik di tahun 2021," ujarnya.
 
Di dalam dakwaan primer, Erik dikenakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
 
Sedangkan dalam dakwaan sekunder, Erik dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments