Bupati
Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada (Ari Saputra/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Jaksa menuntut Bupati Labuhanbatu
nonaktif Erik Adtrada Ritonga dituntut 6 tahun penjara dalam kasus suap. Selain
itu, Erik juga dituntut dicabut hak politiknya selama 3 tahun.
As'ad
Rahim menjadi Ketua Majelis Hakim pada persidangan tersebut. Jaksa Penuntut
Umum (JPU) KPK RI dan penasehat hukum Erik juga terlihat hadir di ruangan
sidang Cakra 2 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Erik
dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Mantan
Ketua NasDem Labuhanbatu itu dituntut 6 tahun penjara. Erik juga dituntut
membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair 6 bulan penjara.
"Sebagaimana
yang dibacakan JPU, terdakwa dituntut penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp
300 juta subsidair 6 bulan," kata As'ad Rahim, Rabu (4/9/2024).
JPU
juga menuntut Erik membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar yang apabila
dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar,
maka harta benda Erik akan disita. JPU kemudian menuntut agar hak politik Erik
dicabut selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara.
"Jika
tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun. Selanjutnya,
pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa selama tiga tahun sejak
selesai menjalani hukuman," ucapnya.
Sebelumnya
diberitakan, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana terdakwa Erik
Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024 hari ini. Erik didakwa
kasus suap Rp 4,9 miliar dan dijerat pasal berlapis.
Kamis
(30/5/2024), sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, As'ad dan dihadiri
sejumlah Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK.
Tampak
Erik mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang. Erik didampingi sejumlah
kuasa hukumnya. Selanjutnya jaksa KPK pun membacakan dakwaannya.
Usai
persidangan, Fahmi Ari Yoga selaku jaksa KPK menjelaskan di dalam dakwaan
mereka Erik (diduga) menerima uang suap dari 4 terdakwa lainnya.
Para
terdakwa yang dimaksud bernama Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra
alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.
"Di
dalam dakwaan kita, yang bersangkutan (Erik) menerima uang suap Rp 4,9 miliar
dari para kontraktor melalui Rudi (anggota DPRD Labuhanbatu)," kata Fahmi.
"Uang
itu adalah fee proyek yang telah disusun sebelumnya," sambungnya.
Dia
menjelaskan, Erik memerintahkan Rudi untuk mengkondisikan proyek di awal tahun
anggaran, khususnya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
"Jadi
si Rudi ini selaku teknis di lapangan, memplotting nama-nama dan itu rata-rata
nama orang yang menjadi tim sukses (Erik) saat naik di tahun 2021,"
ujarnya.
Di
dalam dakwaan primer, Erik dikenakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31
tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan
dalam dakwaan sekunder, Erik dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31
tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Sumber
: detiksumut
0 Comments