MAJALAHJURNALIS.Com (Labura)
- Sat Reskrim Polres Labuhanbatu amankan Jurtul (Juru
Tulis) Togel berinisial JS (59), Kamis (26/9/2024) di Desa Tebing Linggahara
Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu – Sumatera Utara. Pelaku merupakan warga setempat. Saat
ditangkap, pelaku sedang duduk di salah satu warung sambil memegang handphone dan
petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone berisi pesanan angka
togel, uang tunai sebesar Rp. 80.000 dan satu lembar kertas berisi catatan
angka-angka pesanan togel. Penangkapan ini bermula dari informasi
masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian togel. "Pelaku mengakui bahwa ia sudah
menjalani aktivitas perjudian togel ini selama sekitar satu minggu. Kami
langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Labuhanbatu untuk proses
lebih lanjut," ungkap IPDA Rajo Irawan Hamonangan Kanit Pidum Sat Reskrim
Polres Labuhanbatu. Kasi Humas AKP Syafrudin dalam
pernyataannya, menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan mentolerir segala
bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas
segala bentuk perjudian, termasuk togel. Perjudian bukan hanya melanggar hukum,
tetapi juga merusak moral masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi dan
tindakan tegas untuk menjaga ketertiban di wilayah Labuhanbatu," tegasnya.
(Amin Hsb)
0 Comments