Kedua tersangka baru terkait dugaan
korupsi dalam penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa
Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah. (istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) kembali menahan 2 tersangka terkait dugaan
korupsi dalam penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa
Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng),
Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023, Kamis (24/10/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W
Ginting SH MH, dua tersangka yang ditahan adalah Henny Nopriani Gultom (HNG)
PNS-Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan dan Herlismart Habayahan (HH) PNS,
Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan.
"Bahwa kedua tersangka ikut serta
membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal. Para
tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapteng dan
memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan. Dari
Investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 8
miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan
untuk dana taktis Dinas Kesehatan," paparnya.
Dari praktik ini, lanjut Adre Ginting,
diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada penggunaan BOK dan Jaspel
Puskesmas di Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka melanggar Pasal 11
Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari
Binjai ini menyampaikan, bahwa alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah
memperoleh minimal 2 alat bukti, terhadap para tersangka dikhawatirkan akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi
tindak pidana.
Adre menambahkan, setelah dilakukan
pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HNG dan HH dilakukan penahanan selama
20 hari terhitung mulai 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024 di Rumah
Tahanan Perempuan Kelas II A Medan.
Sumber : Medanbisnisdaily.com
0 Comments