Getty
Images/iStockphoto/OlgaMiltsova
MAJALAHJURNALIS.Com
(Langkat) - Seorang santri berinisial FAZ (17)
membakar pengurus pondok pesantren An Nur yang terletak di Desa Batu Melenggang
Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Sumut. Korban Adab Auli (19) mengalami luka
bakar serius hingga 80 persen.
Polisi
mengungkap fakta terbaru kasus tersebut. Berikut rangkuman kasus penganiayaan
sadis di lembaga pendidikan tersebut.
1. Pelaku Bakar Karpet
Saat
kejadian, Sabtu (5/10/2024) sekira pukul 03.00 WIB, pelaku saat itu tengah
tugas piket malam. Saat itulah pelaku memutuskan untuk melancarkan aksinya.
"Pas
kejadian itu, memang jatahnya dia (pelaku) piket jaga malam. Dia melihat si
korban lengah, dia melancarkan aksinya," kata Kapolres Langkat AKBP David
Triyo Prasojo, Rabu (9/10/2024).
David
mengatakan pelaku mengambil karpet dan memasukkannya ke dalam kamar korban yang
tidak terkunci. Ia lalu membakar karpet tersebut dan menyiramkan pertalite yang
dibawanya ke karpet itu lalu membakarnya.
"Jadi,
waktu korban tertidur di kamar masjid, kamar tidur marbot, dia (pelaku) ambil
karpet untuk tidur, dia siram pertalite ke situ, dia masukkan ke dalam kamar
tempat korban tidur, dia sulut menggunakan korek gas," ujarnya.
2. Pelaku Rekayasa Cerita
Pelaku
FAZ(17) sempat mengarang cerita terkait peristiwa itu. Usai membakar kamar
korban, pelaku mengaku pura-pura tidak melakukan pembakaran tersebut. Pelaku
pura-pura melihat orang lari dari TKP. Pelaku juga turut mengevakuasi korban.
Setelah
terbakar, pelaku lalu berakting dengan minta pertolongan para santri lainnya.
Usai para santri berkumpul, pelaku juga ikut membantu memadamkan api dan
mengevakuasi korban.
Sebelumnya
diberitakan, ada seseorang kepergok yang berlari dari masjid ke arah kebun
sawit, David mengatakan bahwa cerita itu hanya rekayasa korban. Kepada santri,
pelaku memberikan keterangan bahwa dia seolah-olah melihat seseorang berlari
dari dalam masjid ke arah kebun kelapa sawit di sekitar pesantren itu.
Hal
itu, kata David, dilakukan pelaku untuk menyembunyikan kejahatannya. David
sekaligus menjelaskan bahwa santri yang pertama kali memberitahu soal kebakaran
itu adalah pelaku.
"Kemudian,
dia (pelaku) ngarang cerita itu. Lalu, polisi melihat ada yang janggal, kita
dalami, baru kita menguak fakta itu bahwa ternyata di saksi inilah pelakunya.
Jadi, dia memanipulasi dan mengarang cerita," kata David.
3. Pelaku Ditahan, Jadi Tersangka
Perwira
menengah Polri itu mengatakan pelaku saat ini telah ditahan. Pelaku dijerat
Pasal 187 KUHPidana Jo Pasal 11 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pelaku
sudah kita amankan dan tahan, tapi kewajiban saya sebagai penyidik sesuai
dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kami
melaporkan perkembangan penyidikan kepada Bapas, kami juga memohon bantuan
penelitian dari Bapas. Ini kan pelaku masih anak, tetap harus ada diversi juga
yang ditempuh," pungkasnya.
Kanit
Reskrim Polsek Hinai Iptu Sukma Atmajaya, Selasa (8/10/2024), juga menyebutkan
bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah
(tersangka)," kata Atmajaya.
Dia
menyebut bahwa motif pelaku membakar korban karena dendam sering diejek.
"(Pelaku)
selama ini kerap di-bully oleh korban, sehingga menyimpan dendam,"
jelasnya.
Kanit
Reskrim Polsek Hinai Iptu Sukma Atmajaya mengatakan korban adalah pengurus
pengajar pondok pesantren An Nur yang terletak di Desa Batu Melenggang,
Kecamatan Hinai, sedangkan pelaku adalah santri di ponpes itu.
"Korban
adalah pengurus pengajar ponpes. (Korban) mengalami luka bakar 80 persen dan
dibawa ke RSU Adam Malik Medan," kata Sukma Atmajaya, Selasa (8/10/2024).
Sukma
menyebut bensin itu sempat disimpan oleh pelaku beberapa hari setelah dibeli.
Lalu, pada saat kejadian, pelaku membawa bensin tersebut dan membakar korban.
Dia mengatakan motif pelaku membakar kamar korban dendam sering diejek oleh korban.
"(Pelaku)
selama ini kerap di-bully oleh korban, sehingga menyimpan dendam,"
pungkasnya.
Sumber
: detiksumut
0 Comments