MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri
Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom
Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. "Saudara TTL memberikan izin
persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," kata
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta
Selatan, Selasa (29/10/2024). Qohar mengatakan impor itu dilakukan
saat Indonesia surplus gula. Dia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah
menjadi gula kristal putih. Dia juga mengatakan impor gula kristal
putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP. Dia
menyebut impor gula kristal mentah itu juga tidak melalui rapat koordinasi
instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Pada Desember 2015, Kemenko
Perekonomian menggelar rapat yang salah satu pembahasannya ialah soal Indonesia
akan kekurangan gula kristal putih pada 2016. Qohar mengatakan DS selaku
Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)
memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang
bergerak di bidang gula. Dia mengatakan seharusnya untuk
mengatasi kekurangan gula, yang diimpor adalah gula kristal putih. Tapi, impor
yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah
tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal
rafinasi. Delapan perusahaan gula swasta yang
mengelola gula kristal itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM,
PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Setelah gula diolah, PT PPI
seolah-olah membeli gula tersebut. Padalah, gula itu dijual delapan perusahaan
itu menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp 16 ribu yang lebih tinggi dari HET
saat itu, yakni Rp 13 ribu. Dia menyebut PT PPI mendapat fee dari
perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus
ini sekitar Rp 400 miliar. "Menetapkan status saksi terhadap
dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang
bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut
ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," ucapnya. "Kedua, tersangka atas nama CS
(Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode
2015-2016," sambungnya. Sumber : detiknews
0 Comments