Kapuspenkum
Kejagung Harli Siregar (Kurniawan/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa RREP, selaku
istri Mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono.
Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada
Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 yang menjerat Prasetyo
sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar,
menyebut pemeriksaan itu dilakukan pada hari ini, Rabu (13/11/2024). Selain
itu, penyidik juga memeriksa satu orang lainnya dalam perkara itu yaitu, DRR
selaku staf pada Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan.
"Adapun kedua orang saksi
diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek
pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian
Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB," kata Harli dalam
keterangannya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan
untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara
dimaksud," tambah Harli.
Eks
Dirjen KA Jadi Tersangka
Sebagai informasi, Prasetyo Boeditjahjono
ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka
ini merupakan pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak setahun yang
lalu.
Prasetyo, saat kasus itu terjadi,
menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017. Terakhir
Prasetyo menjabat sebagai ahli menteri bidang teknologi lingkungan dan
teknologi pada Kemenhub.
"Berdasarkan alat bukti yang
cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan
pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai
tersangka," kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, di Kejagung, Jl Sultan
Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Qohar mengungkap Qohar menjelaskan,
kala itu Prasetyo meminta Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku Kepala BTP Sumbagut
tahun 2016-2017 memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket. Dia juga meminta
8 perusahaan dalam proses tender atau lelang.
"Saudara PB memerintahkan kuasa
pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS yang saat ini perkaranya dalam proses
persidangan memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta
kepada kuasa anggaran saudara NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses
tender atau lelang," kata Abdul Qohar di Kejagung RI, Jakarta Selatan,
Minggu (3/11/2024).
Selanjutnya Rieki Meidi Yuwana selaku
Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi
melakukan lelang tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan. Hal tersebut
bertentangan dengan aturan yang ada.
Abdul Qohar menyebut pembangunan jalur
kereta api Besitang-Langsa juga tidak didahului dengan studi kelayakan yang
dibuat Kementerian Perhubungan. Konsultan pengawas pun memindahkan jalur
pembangunan hingga berujung amblas dan tidak dapat digunakan.
Dalam kasus tersebut, diketahui kerugian
negara mencapai Rp 1,1 triliun. Atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar
Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas
UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.
Sumber : detiknews
0 Comments