MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil
Gubernur Bengkulu sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur.Hal ini setelah KPK
menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan tindak
pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya
mengatakan, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan
tugas dan kewenangannya. Dengan demikian, Wakil Kepala Daerah
melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani
masa tahanan atau berhalangan sementara. Hal tersebut sesuai ketentuan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka, sehubungan dengan hal tersebut,
Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draft surat kepada Wakil Gubernur
Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur
Bengkulu. "Sehingga pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu/dapat tetap
berjalan, terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa
terselenggara dengan baik," ujar Bima dalam keterangan pers, Senin (25/11/2024). Seperti diketahui, KPK mendapatkan
informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah
uang oleh EV alias AC selaku Adc. Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk saudara RM selaku
Gubernur Bengkulu. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang
sebagai tersangka. Yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, IF (Isnan
Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca),
Adc Gubernur Bengkulu. Kasus ini diduga bermula pada Juli
2024. Saat itu RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan
berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur. Pada sekitar bulan September – Oktober
2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda
Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan
diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu. SF (Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Bengkulu) menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada RM melalui EV,
dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas. TS (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Bengkulu) mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari
potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, RM pernah
mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan
diganti. SD (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Bengkulu) mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 Miliar. SD juga diminta RM untuk
mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap)
seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang
adalah Rp 1 Juta. Lalu, pada Oktober 2024, FEP (Kepala
Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu) menyerahkan setoran donasi dari
masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV
sejumlah Rp 1.405.750.000. Total uang yang diamankan pada
kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata
uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD). Atas perbuatannya, para tersangka
disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang
No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. KPK juga telah melakukan penahanan
kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024
sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Sumber : Kontan.co.id
0 Comments