Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

3 Pelaku Ditangkap Polda Riau Ungkap Peredaran 15,6 Kg Ganja dari Madina

 

Polisi menunjukkan barang bukti. (Foto: Istimewa).


MAJALAHJURNALIS.Com (Pekanbaru) – Peredaran 15,6 kg ganja dari sejumlah lokasi di Pekanbaru berhasil diungkap Direktorat Narkoba Polda Riau, ganja tersebut berasal Sumatera Utara (Sumut) dan pelakunya 3 orang tersangka telah diamankan.
 
Dilansir detik Sumut, menurut Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menyebut ganja diamankan dari 3 tersangka inisial BC, TAS dan S di Jalan Labersa. Tim menyita 16 paket besar. Dari 3 pelaku kami amankan 16 paket besar ganja. Ini ditemukan di salah satu rumah kontrakan dengan berat 15,6 kg," kata Yudha, Jumat (24/1/2025).
 
Dijelaskan Kombes Putu Yudha Prawira, bahwa TAS sendiri memiliki peran utama sebagai kurir. Dia mengambil barang haram itu dari Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Pekanbaru dan Jambi.
 
Namun sebelum diedarkan, sebagian ganja milik TAS justru dicuri oleh BC dan seorang DPO berinisial ME. Ganja hasil curian itulah yang membuat peredaran itu akhirnya bisa terungkap oleh Subdit II dipimpin Kasubdit Kompol Ryan Fajri.
 
"Ganja milik TAS ini sempat dicuri BC yang merupakan temannya. Dicuri bersama ME yang saat ini masih buron," imbuh Kombes Yudha.
 
Saat ini tim Diresnarkoba Polda Riau masih melakukan pengembangan kasus dengan memburu 2 orang pemilik barang di Sumut. Keduanya adalah P dan R.
 
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MJ)

Post a Comment

0 Comments