Polisi
menunjukkan barang bukti. (Foto: Istimewa).
MAJALAHJURNALIS.Com (Pekanbaru)
– Peredaran 15,6 kg ganja dari sejumlah lokasi di
Pekanbaru berhasil diungkap Direktorat Narkoba Polda Riau, ganja tersebut
berasal Sumatera Utara (Sumut) dan pelakunya 3 orang tersangka telah diamankan.
Dilansir detik Sumut, menurut Direktur
Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menyebut ganja diamankan dari 3
tersangka inisial BC, TAS dan S di Jalan Labersa. Tim menyita 16 paket besar.
Dari 3 pelaku kami amankan 16 paket besar ganja. Ini ditemukan di salah satu
rumah kontrakan dengan berat 15,6 kg," kata Yudha, Jumat (24/1/2025).
Dijelaskan Kombes Putu Yudha Prawira,
bahwa TAS sendiri memiliki peran utama sebagai kurir. Dia mengambil barang
haram itu dari Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah
Pekanbaru dan Jambi.
Namun sebelum diedarkan, sebagian
ganja milik TAS justru dicuri oleh BC dan seorang DPO berinisial ME. Ganja
hasil curian itulah yang membuat peredaran itu akhirnya bisa terungkap oleh
Subdit II dipimpin Kasubdit Kompol Ryan Fajri.
"Ganja milik TAS ini sempat
dicuri BC yang merupakan temannya. Dicuri bersama ME yang saat ini masih
buron," imbuh Kombes Yudha.
Saat ini tim Diresnarkoba Polda Riau
masih melakukan pengembangan kasus dengan memburu 2 orang pemilik barang di
Sumut. Keduanya adalah P dan R.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal
114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Ancaman hukuman
maksimal 20 tahun penjara. (MJ)
0 Comments