Kasi
Pidsus Kejari Bone Provinsi Sulawesi Selatan, Heru Rustanto.@Tribunbone.com
Estimasi kerugian mencapai Rp 500 juta, tapi
setelah dilakukan pengembangan oleh kami, berkembang menjadi Rp 693.084.106
MAJALAHJURNALIS.Com (Bone)
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan
3 tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng,
Kabupaten Bone.
Dua di antaranya berstatus Kepala Desa
(Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus
Kejari Bone, Heru Rustanto, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com melalui telepon,
Minggu (12/1/2025).
"Tiga orang tersangka yakni Kades
AF, Sekdes A, dan mantan Kades terdahulu atas nama HN," ujarnya.
Ia mengaku, 2 orang ditetapkan tersangka
merupakan pasangan suami-istri.
"Yang suami-istri itu Sekdes A
dan Kades AF, dan untuk mantan Kades sendiri, HN, juga mempunyai hubungan
keluarga dengan Kades yang sekarang, mereka itu baku ipar," bebernya.
Ia mengaku, estimasi kerugian negara
dari kasus tersebut adalah sekitar Rp693 juta.
"Estimasi kerugian mencapai Rp 500
juta, tapi setelah dilakukan pengembangan oleh kami, berkembang menjadi Rp 693.084.106,"
katanya.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan
telah meningkat ke tahap penyidikan sejak 1 Oktober 2024 lalu.
Sebelumnya, Kades Jompie, AF, telah
resmi dilaporkan ke Kejari Bone terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Laporan dari Lembaga Advokasi
Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (Lampu) diterima oleh Kejari pada Rabu
(17/04/2024) dengan nomor laporan 021/LP-BONE/III/2024.
Ketua Lampu Kabupaten Bone, Supriadi,
mengatakan laporan tersebut mencakup 6 proyek pembangunan fisik tahun anggaran
2023 yang diduga bermasalah.
Lampu menemukan indikasi
penyalahgunaan anggaran dalam beberapa item, termasuk:
Perintisan
jalan tani di Dusun Lapatena:
Volume 2000 meter dengan anggaran
Rp141.347.000.
Perintisan
jalan di Dusun Jompie:
Volume 1000 meter dengan anggaran
Rp63.180.000, yang diduga fiktif.
Pembangunan
paving blok dan talud di Dusun Jompie
Volume 285 meter dengan anggaran
Rp171.308.600, juga diduga tidak ada bangunan fisik.
Selain proyek fisik, terdapat dugaan
pelanggaran dalam distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama tiga bulan
yang tidak disalurkan kepada masyarakat.
Juga dilaporkan adanya permainan pada
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), di mana Ketua BPD merangkap sebagai Ketua
Bumdes dengan pengelolaan dana Rp150.000.000.
Laporan diserahkan langsung Ketua
Lampu Bone kepada staf Kejari, Andi Sri Juliana, untuk diproses di Seksi Pidana
Khusus.
Sumber : tribunnews.com
0 Comments