MAJALAHJURNALIS.Com (Padang)
- KPU Sumatera Barat akan menetapkan pasangan calon
Mahyeldi dan Vasko Rusemi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode
2025-2029. Penetapan itu dilakukan karena tidak adanya gugatan di Mahkamah
Konstitusi (MK). Anggota KPU Sumbar Divisi Teknis, Ory
Sativa Syakban, mengatakan jadwal penetapan itu diambil setelah KPU Sumbar
menerima Surat Dinas KPU RI bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan
paslon terpilih Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Serentak Tahun 2024. "Kita sudah terima surat dari KPU
RI hari ini, sehingga bisa kita tetapkan jadwal rapat pleno dilakukan Kamis, 9
Januari 2025 mendatang," kata Ory dalam keterangan kepada wartawan, Senin
(6/1/2025). Ory menjelaskan, sesuai ketentuan
Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan
hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan apabila tidak
terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka dilaksanakan paling lama
tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU RI,
memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai
registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara
konstitusi. "Untuk pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumbar tahun 2024, dipastikan tidak ada gugatan perselisihan
hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan," jelasnya. Selain KPU Sumbar, 8 KPU kabupaten
kota lain juga akan menetapkan paslon kepala daerah terpilih, masing-masing KPU
Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU
Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU
Kabupaten Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok. Sementara 11 KPU kabupaten kota
lainnya harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga
selesai perkara perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi ditetapkan atau diputuskan
majelis. Setelah menetapkan pasangan calon
terpilih, KPU Sumbar segera akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan
pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada
pimpinan DPRD Sumbar untuk diproses sesuai ketentuan. "Pengesahan pengangkatan pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan
pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi yang disampaikan oleh DPRD provinsi
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," jelasnya. Sumber : detiksumut
0 Comments