Ilustrasi.
(iStockphoto/LukaTDB).
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (3/2/2025).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut
Adre W Ginting mengatakan IFS telah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri
(Kejari) Padangsidimpuan.
"Setelah sekian lama menghilang,
tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah
diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Adre.
Menurut Adre, IFS ditetapkan sebagai
tersangka pada Juli 2024 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar
18 persen per Desa se- Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.
"Setelah ditetapkan sebagai
tersangka, IFA melarikan diri. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka
diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.794.500.000," ungkapnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga
menetapkan dua tersangka lainnya yakni AN (staff Honorer Dinas PMD Kota
Padangsidimpuan) dan MKS (ASN pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kota Padangsidimpuan).
"Untuk memudahkan proses
penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke
depan sejak tanggal 3 Februari 2025," papar Adre W Ginting.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments