Jubel Tambunan ditahan Kejati Sumut
usai jadi tersangka kasus korupsi.@dok. Kejati Sumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di
Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan
3,5 tahun penjara. Jubel dinilai terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus
korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi dengan kerugian negara mencapai Rp
5,1 miliar. "Menyatakan terdakwa Jubel
Tambunan, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama' sebagaimana dalam Dakwaan
Subsidair," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat,
Jumat (14/2/2025). Sehingga hakim menjatuhkan pidana
penjara selama 3,5 tahun. Selain itu, Jubel juga dihukum pidana denda sebesar
Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 4
bulan. "Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Jubel Tambunan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun
dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000 dengan ketentuan apabila
pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama
4 bulan," imbuhnya. Jubel juga dihukum membayar uang
pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Jika dalam 1 bulan sejak putusan berkekuatan
hukum tetap tidak dibayar, maka jaksa bakal menyita harta Jubel dan jika harta
tidak mencukupi maka dipidana 1 tahun penjara. "Menghukum Terdakwa Jubel
Tambunan, membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.911.579.048,00 dengan ketentuan
apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya
disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan
apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka
harta benda terdakwa lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam
menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta
benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana
penjara selama 1 tahun," tutupnya. Vonis
Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Vonis ini jauh lebih rendah dibanding
tuntutan Jaka Penuntut Umum (JPU). Jubel dituntut 7,5 tahun penjara dan denda
sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana
kurungan 6 bulan. JPU juga menuntut Jubel dihukum
membayar uang pengganti sebesar Rp 4.911.579.048 atau Rp 4,9 miliar. Jika dalam
1 bulan belum dibayar sejak memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda
Jubel bakal disita dan dilelang oleh jaksa, jika harta benda Jubel tidak bisa
menutupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 3,5 tahun. Jubel diketahui dijerat Pasal 3 Ayat
Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan
subsidiair. Sumber
: detiksumut
0 Comments