Gas
3 Kg (ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil
Lahadalia menegaskan larangan pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg), bukan
merupakan kebijakan dari Presiden Prabowo, melainkan hasil kajian mendalam yang
sudah dilakukan sejak 2023.
“Ini sebenarnya sudah dikaji sejak
2023, berdasarkan audit dari BPK, ditemukan adanya penyalahgunaan oleh
oknum-oknum pengecer. Namun sudah lah, kita tidak perlu saling menyalahkan.
Kementerian ESDM bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan dan penataan,”
jelas Menteri Bahlil Lahadalia kepada awak media di Istana Negara, Selasa
(4/2/2025).
Menurutnya, perintah Presiden Prabowo
sangat jelas, yaitu memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan
masyarakat tetap bisa mendapatkannya dengan mudah.
Selain itu, aturan pembelian LPG 3 kg
menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap diberlakukan untuk mencegah
penyalahgunaan subsidi.
“Kalau enggak pakai KTP mau pakai apa?
Mau LPG 3 kg ini dioplos lalu dijual ke industri? Subsidi kita bagaimana nanti?”
tegasnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan
agar masyarakat mendapatkan LPG dengan harga yang terjangkau dan sesuai program
pemerintah.
Namun terkait polemik distribusi LPG 3
kg, menurut Bahlil hal itu akan dibicarakan dalam rapat bersama Presiden
Prabowo.
“Saya baru mau rapat sama Bapak
Presiden Prabowo,” ujar Bahlil.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments