Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.@Antara
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil
Lahadalia mengungkapkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) kini
memberikan kesempatan bagi badan usaha organisasi keagamaan serta usaha kecil
dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang batu bara di luar wilayah
eks-Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). "Undang-Undang Minerba ini
membuka peluang lebih luas bagi organisasi keagamaan, tidak hanya terbatas pada
lahan eks-PKP2B, tetapi juga di luar wilayah tersebut," ujar Bahlil
Lahadalia, usai menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun
Sidang 2024–2025 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Sebelumnya, aturan mengenai
keterlibatan badan usaha ormas keagamaan dalam pertambangan hanya berlaku untuk
lahan eks-PKP2B, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25
Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sesuai PP tersebut, badan usaha ormas
keagamaan sebelumnya hanya diperbolehkan mengelola enam wilayah tambang batu
bara eks-PKP2B, yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT
Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT
Kideco Jaya Agung Namun, setelah RUU Minerba disahkan
menjadi Undang-Undang, cakupan lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas
keagamaan dan UKM kini semakin luas. "Ini merupakan langkah positif
untuk melibatkan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan. Tapi tentu
saja, hanya bagi yang berminat dan membutuhkan. Tidak semua organisasi harus
ikut serta," ujar Bahlil. Selain ormas keagamaan, UKM juga
diberikan hak serupa untuk mengelola lahan tambang di luar eks-PKP2B. "Ya, aturannya sama dengan ormas
keagamaan," kata Bahlil saat ditanya mengenai peluang UKM dalam kebijakan
ini. Dalam rapat paripurna DPR Ke-13, DPR
dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu
Bara (Minerba). Beberapa poin utama dalam revisi UU
Minerba ini meliputi perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP)
dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), yang sebelumnya hanya melalui
mekanisme lelang, kini juga tersedia skema prioritas. Skema itu diterapkan dalam rangka
memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa,
baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk
BUMD. DPR dan pemerintah pun sepakat untuk
membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU
Minerba. Sebaliknya, pemberian wilayah izin
usaha pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN),
badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan
perguruan tinggi. Kemudian, pemberian konsesi kepada
organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba.
Pemberian izin kepada ormas keagamaan dan UKM untuk mengelola tambang batu bara
itu sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif. Sumber : Beritasatu.com
0 Comments