IKN.@Beritasatu.com/Instagram
Nyoman_nuarta
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pemblokiran
anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan disebabkan oleh kebijakan
efisiensi anggaran.
Hal ini menanggapi adanya Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN
dan APBD 2025.
Kementerian PU menjadi salah satu
kementerian yang terkena kebijakan efisiensi, dengan total pengurangan anggaran
mencapai Rp 81,38 triliun sehingga menyisakan Rp 29,57 triliun untuk tahun ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU
Muhammad Zainal Fatah menjelaskan, pemblokiran anggaran IKN merupakan mekanisme
rutin pada awal tahun dan bukan bagian dari efisiensi anggaran. Ia juga
memastikan dana yang diblokir bukan bagian dari anggaran operasional
Kementerian PU.
Sumber : Beritasatu.com.
0 Comments