MAJALAHJURNALIS.Com (Rohul)
- YS alias YU (21) berhasil ditangkap Polsek Rokan IV Koto Polres Rokan Hulu,
Jumat, (21/02/2025) pukul 13.30 WIB. YU ditangkap di Desa Lubuk Bendahara
Timur Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Saat hendak diamankan, YU mencoba
membuang Barang Bukti (BB) satu paket plastik kecil sabu berat 0,17 gram. YU memperoleh barang haram tersebut
dari inisial IB. Saat ini IB masih dalam pencarian pihak kepolisian. Selain barang haram, polisi juga
mengamankan satu unit sepeda motor Vixion BK 3958. YU terancam pidana 12 Tahun penjara
dan denda paling banyak Rp.8 Milyar. Saat ini, tersangka beserta BB telah
diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses penyelidikan. Polisi
juga terus melakukan pengembangan guna menangkap IB pemasok sabu yang masih
berstatus DPO. (Darmayani)
0 Comments