MAJALAHJURNALIS.Com
(Deliserdang) – Beredarnya Surat
Edaran Muhammad Mukhlis Kepala Lingkungan IV Belibis Kelurahan Kenangan
Kecamatan Percut Sei Tuan Nomor: 012/SU/Lingk 04/II/2025 tanggal 21 Februari
2025 tentang undangan musyawarah seluruh warga di Lingkungan tersebut untuk
hadir pada hari Minggu (23/2/2025) pukul 08.00 Wib di SDN Belibisdengan agenda tentang ronda malam dan Jadwal
Fungsional Pintu Portal. Hal
itu terjadi menurut salah seorang warga dilingkungan itu bernama Erfin J Lubis,
SH (foto) ke majalahjurnalis.com, Sabtu (22/2/2025) sore, bahwa sebelumnya ia telah
menyurati Lurah Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,
Sumatera Utara pada tanggal 30 Januari 2025 dan 10 Februari 2025 terkait
permasalahan tersebut karena sudah meresahkan warga setempat. Dikatakan
Erfin, 2 kali kita menyurati Lurah Kenangan tetapi tidak ada jawaban tentang
klarifikasinya, sebab kebijakan yang dibuat Kelurahan Kenangan di Lingkungan IV
sudah menyalahi Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku. Bahwa
pihak Kelurahan telah memasang Portal Jalan diduga tanpa proses musyawarah atau
mufakat warga setempat secara demokrasi dan tanpa perolehan izin dari instansi
yang berwewenang pada jalan umum sebagai akses jalan keluar masuk Jalan Belibis
Raya persimpangan yang menghubungkan Jalan Rajawali 1 Perumnas Mandala. Perlu
kita ingatkan, salah satu tugas Lurah yakni Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana
dimaksud dalam subtansi Pasal 25 ayat 1 ,2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018, maka dengan ini kami Follow Up dengan menyampaikan permintaan
klarifikasi atas pelaksanaan pekerja pasangan portal jalan di jalan tersebut. Adapun
permintaan klarifikasi terkait pemasangan portal jalan tersebut diatas , khusus
kesesuaiaan dengan regulasi yang berlaku antara lain :
Larangan
terganggunya fungsi ruang jalan dalam ruang manfaat jalan sebagaimana dalam
subtansi pasal 12 jo. Pasal 63 UU No 38 tahun 2004 jo UU No.02 tahun 2022.
Kewajiban
pemanfaatan fungsi ruang sebagaimana dalam subtansi Pasal 61 huruf (a), (b) dan
(d) jo Pasal 72 UU No 26 tahun 2007.
Larangan
terhadap gangguan fungsi ruang jalan sebagaimana dalam subtansi pasal 28 jo pasal 274 UU No.22 tahun 2009.
Larangan
menutup jalan dan memasang portal sebagimana dalam subtansi 51 hurup (a) dan
(b) peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang No 7 tahun 2015 tentang ketentarman ketertiban umum.
Berdasarkan
Subtansi Pasal 70 ayat (3) Jo Pasal 74 ayat 1 (c) Peraturan Daerah (Perda) Nomor
7 Tahun 2015, kami mengharapkan adanya penertiban terhadap pemasangan Portal
Jalan tersebut sepanjang tidak adanya proses demokrasi secara Musyawarah dan
Mufakat dari masyarakat Lingkungan IV Belibis Kelurahan Kenangan dan tanpa
adanya izin pemasangan jalan dari instansi yang berwenang. “Untuk
itu, Pemasangan Portal yang dilakukan pihak Kelurahan Kenangan di Lingkungan IV
telah menyalahi Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku termasuk juga
PERDA. Mohon kiranya di evaluasi lagi sehingga tidak menimbulkan kegaduhan
ditengah-tengah masyarakat khususnya di Lingkungan IV,” harap Erfin. (TN)
0 Comments