Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Lingkungan IV Kelurahan Kenangan Percut Sei Tuan minta Pemasangan Portal Jalan untuk segera Dievaluasi

 



MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Beredarnya Surat Edaran Muhammad Mukhlis Kepala Lingkungan IV Belibis Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Nomor: 012/SU/Lingk 04/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang undangan musyawarah seluruh warga di Lingkungan tersebut untuk hadir pada hari Minggu (23/2/2025) pukul 08.00 Wib di SDN Belibis  dengan agenda tentang ronda malam dan Jadwal Fungsional Pintu Portal.
 
Hal itu terjadi menurut salah seorang warga dilingkungan itu bernama Erfin J Lubis, SH (foto) ke majalahjurnalis.com, Sabtu (22/2/2025) sore, bahwa sebelumnya ia telah menyurati Lurah Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada tanggal 30 Januari 2025 dan 10 Februari 2025 terkait permasalahan tersebut karena sudah meresahkan warga setempat.
 
Dikatakan Erfin, 2 kali kita menyurati Lurah Kenangan tetapi tidak ada jawaban tentang klarifikasinya, sebab kebijakan yang dibuat Kelurahan Kenangan di Lingkungan IV sudah menyalahi Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
 
Bahwa pihak Kelurahan telah memasang Portal Jalan diduga tanpa proses musyawarah atau mufakat warga setempat secara demokrasi dan tanpa perolehan izin dari instansi yang berwewenang pada jalan umum sebagai akses jalan keluar masuk Jalan Belibis Raya persimpangan yang menghubungkan Jalan Rajawali 1 Perumnas Mandala.
 
Perlu kita ingatkan, salah satu tugas Lurah yakni Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam subtansi Pasal 25 ayat 1 ,2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, maka dengan ini kami Follow Up dengan menyampaikan permintaan klarifikasi atas pelaksanaan pekerja pasangan portal jalan di jalan tersebut.
 
Adapun permintaan klarifikasi terkait pemasangan portal jalan tersebut diatas , khusus kesesuaiaan dengan regulasi yang berlaku antara lain :
  1. Larangan terganggunya fungsi ruang jalan dalam ruang manfaat jalan sebagaimana dalam subtansi pasal 12 jo. Pasal 63 UU No 38 tahun 2004 jo UU No.02 tahun 2022.
  2. Kewajiban pemanfaatan fungsi ruang sebagaimana dalam subtansi Pasal 61 huruf (a), (b) dan (d) jo Pasal 72 UU No 26 tahun 2007.
  3. Larangan terhadap gangguan fungsi ruang jalan sebagaimana dalam subtansi  pasal 28 jo pasal 274 UU No.22 tahun 2009.
  4. Larangan menutup jalan dan memasang portal sebagimana dalam subtansi 51 hurup (a) dan (b) peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang No 7 tahun 2015  tentang ketentarman ketertiban umum.
 
Berdasarkan Subtansi Pasal 70 ayat (3) Jo Pasal 74 ayat 1 (c) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015, kami mengharapkan adanya penertiban terhadap pemasangan Portal Jalan tersebut sepanjang tidak adanya proses demokrasi secara Musyawarah dan Mufakat dari masyarakat Lingkungan IV Belibis Kelurahan Kenangan dan tanpa adanya izin pemasangan jalan dari instansi yang berwenang.
“Untuk itu, Pemasangan Portal yang dilakukan pihak Kelurahan Kenangan di Lingkungan IV telah menyalahi Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku termasuk juga PERDA. Mohon kiranya di evaluasi lagi sehingga tidak menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat khususnya di Lingkungan IV,” harap Erfin. (TN)

Post a Comment

0 Comments