MAJALAHJURNALIS.Com (Bireuen)
- Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko menjalani pemeriksaan di
Divpropam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Untuk sementara
waktu kendali Polres Bireuen diambil alih Wakapolres. "Saat ini, karena Kapolres sedang
dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres,"
ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Senin
(10/3/2025). Menurut Joko, hal itu sesuai dengan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres)
dan Kepolisian Sektor (Polsek). Pasal 8 Ayat (2) Huruf b peraturan itu
menyebutkan Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya
apabila Kapolres berhalangan. Selain itu, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko
juga memerintahkan Wadansat Brimob Polda Aceh AKBP Charlie Syahputra Bustaman
untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen. Selain Divpropam Polri, Itwasum juga
ikut turun tangan menangani masalah yang menjerat Kapolres Bireuen, AKBP
Jatmiko. "Intinya AKBP Jatmiko sedang
dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut
menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun
untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes," katanya. Pemeriksaan Jatmiko bermula dari
viralnya pesan yang berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolres
Simeulue itu. Pesan itu diduga dibuat personel Polres Bireuen yang meminta Jatmiko
dan istri diproses hukum. Ada 38 poin tentang dugaan pelanggaran
yang dilakukan Jatmiko, sebagian di antaranya berupa pungli serta pemotongan
uang jatah anggota polisi di Polres Bireuen. Jatmiko dalam pesan itu juga
disebutkan menerima uang Rp 1,5 miliar dari salah satu kandidat calon bupati
Bireuen. "Kami mohon kepada pimpinan kami
di Polda Aceh dan Mabes PolrI agar memeriksa Kapolres Bireuen dan kami mohon
agar diproses hukum, sudah muak kami dengan pencitraan Kapolres Bireuen
sekarang, proses hukum dan pecat dia dari Polri," bunyi pesan terakhir setelah
poin-poin tersebut. Sumber : detiksumut
0 Comments