MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Beroperasinya UMKM berdalil Bazar sejak tanggal 1 Maret
2025 di Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan berbau Ilegal dan
telah menuai protes keras warga dari berbagai kalangan. Sebelumnya warga telah mengirimkan surat
ke Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dengan ditandatangani dari
para perwakilan 11 lingkungan di Kelurahan Tanah Enam Ratus agar jangan
memberikan Surat Izin Keramaian untuk Bazar UMKM karena dapat menimbulkan
gangguan ketertiban dan menambah kemacetan di Jalan Marelan Raya dan Jalan
Marelan Pasar 1 Rel. Adapun alasan warga menolak Bazar UMKM
tersebut dikarenanakan Bazar UMKM tersebut tidak memiliki izin dari Pemko Medan
terkait penggunaan lahan yang masih bersengketa (Berpekara) di Pengadilan
Negeri (PN) Medan.
Bazar UMKM tersebut diadakan di lahan
yang masih bersengketa, ditakutkan akan memicu keributan dari pihak-pihak yang
sedang bersengketa di PN Medan, makanya Pemko Medan enggan mengeluarkan izin. Bazar UMKM tersebut akan menambah
Kemacatan dan merugikan para Penguna Jalan, dikarenakan penyelengara atau
panitia Bazar UMKM tersebut hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan
para pengguna jalan. Bazar UMKM tersebut juga dapat
mengganggu kekhusukan masyarakat dalam beribadah di Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025
M. Menurut dari berbagai kalangan yang
berhasil dihimpun majalahjurnalis.com, bahwa dalam pelaksanaan Bazar UMKM
tersebut ternodai dengan adanya Stand yang menjajalkan Lotre (Permainan Berhadiah)
yang sangat meracuni umat Islam dalam beribadah berpuasa di Bulan Suci Ramadhan
walaupun itu dilakukan di malam hari. Dan Bazar UMKM tersebut terkesan tidak
bernuansa Islami.
Saat ditemui Kepala Lingkungan (Kepling)
3 Rahmat Reza didampingi Agus Suwito Kepling 6, Rabu (5/3/2025) siang
membenarkan adanya keluhan warga terhadap adanya Bazar UMKM yang tidak memiliki
Izin Resmi di Kelurahan Tanah Enam Ratus. Setelah kami ketahui dari pihak Lurah,
bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan surat dalam bentuk apapun terkait
perizinan dilokasi terselenggaranya Bazar UMKM itu, jelas Reza. Ditambahkan Agus Suwito, Panitia
Penyelenggara Bazar UMKM itu, tidak menghormati budaya timur yang selama ini
dianut Bangsa Indonesia yaitu permisi dengan Kepala Lingkungan setempat dan
Kelurahan maupun Kecamatan Medan Marelan serta pemuka masyarakat yang ada di kelurahan
tersebut. “Apalagi tanah yang ditempat buat
acara Bazar UMKM tersebut masih berstatus Sengketa berperkara di PN Medan.
Nuansa negatifnya lebih kental daripada positifnya. Makanya wajar warga mendesak
Polres Pelabuhan Belawan untuk menutup Penyelenggaraan Bazar UMKM di Kelurahan Tanah
Enam Ratus karena tidak memiliki izin resmi dari Pemko Medan. Dan harapan warga
tentunya Polres Pelabuhan Belawan segera menutup dan membubarkan Bazar UMKM ilegal
tersebut, agar lingkungan kita kondusif, apalagi saat ini kita lagi menjalani
ibadah puasa, apalagi ada ditemukan Stand Lotre”, tutup Suwito geleng-geleng
kepala. (TN)
0 Comments