Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Beroperasinya Bazar UMKM di Tanah Enam Ratus Berbau Ilegal Menuai Protes Berbagai Kalangan Minta Ditutup

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Beroperasinya UMKM berdalil Bazar sejak tanggal 1 Maret 2025 di Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan berbau Ilegal dan telah menuai protes keras warga dari berbagai kalangan.
 
Sebelumnya warga telah mengirimkan surat ke Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dengan ditandatangani dari para perwakilan 11 lingkungan di Kelurahan Tanah Enam Ratus agar jangan memberikan Surat Izin Keramaian untuk Bazar UMKM karena dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan menambah kemacetan di Jalan Marelan Raya dan Jalan Marelan Pasar 1 Rel.
 
Adapun alasan warga menolak Bazar UMKM tersebut dikarenanakan Bazar UMKM tersebut tidak memiliki izin dari Pemko Medan terkait penggunaan lahan yang masih bersengketa (Berpekara) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.



Bazar UMKM tersebut diadakan di lahan yang masih bersengketa, ditakutkan akan memicu keributan dari pihak-pihak yang sedang bersengketa di PN Medan, makanya Pemko Medan enggan mengeluarkan izin.
 
Bazar UMKM tersebut akan menambah Kemacatan dan merugikan para Penguna Jalan, dikarenakan penyelengara atau panitia Bazar UMKM tersebut hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan para pengguna jalan.
 
Bazar UMKM tersebut juga dapat mengganggu kekhusukan masyarakat dalam beribadah di Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M.
 
Menurut dari berbagai kalangan yang berhasil dihimpun majalahjurnalis.com, bahwa dalam pelaksanaan Bazar UMKM tersebut ternodai dengan adanya Stand yang menjajalkan Lotre (Permainan Berhadiah) yang sangat meracuni umat Islam dalam beribadah berpuasa di Bulan Suci Ramadhan walaupun itu dilakukan di malam hari. Dan Bazar UMKM tersebut terkesan tidak bernuansa Islami.



Saat ditemui Kepala Lingkungan (Kepling) 3 Rahmat Reza didampingi Agus Suwito Kepling 6, Rabu (5/3/2025) siang membenarkan adanya keluhan warga terhadap adanya Bazar UMKM yang tidak memiliki Izin Resmi di Kelurahan Tanah Enam Ratus.
 
Setelah kami ketahui dari pihak Lurah, bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan surat dalam bentuk apapun terkait perizinan dilokasi terselenggaranya Bazar UMKM itu, jelas Reza.
 
Ditambahkan Agus Suwito, Panitia Penyelenggara Bazar UMKM itu, tidak menghormati budaya timur yang selama ini dianut Bangsa Indonesia yaitu permisi dengan Kepala Lingkungan setempat dan Kelurahan maupun Kecamatan Medan Marelan serta pemuka masyarakat yang ada di kelurahan tersebut.
 
“Apalagi tanah yang ditempat buat acara Bazar UMKM tersebut masih berstatus Sengketa berperkara di PN Medan. Nuansa negatifnya lebih kental daripada positifnya. Makanya wajar warga mendesak Polres Pelabuhan Belawan untuk menutup Penyelenggaraan Bazar UMKM di Kelurahan Tanah Enam Ratus karena tidak memiliki izin resmi dari Pemko Medan. Dan harapan warga tentunya Polres Pelabuhan Belawan segera menutup dan membubarkan Bazar UMKM ilegal tersebut, agar lingkungan kita kondusif, apalagi saat ini kita lagi menjalani ibadah puasa, apalagi ada ditemukan Stand Lotre”, tutup Suwito geleng-geleng kepala. (TN)

Post a Comment

0 Comments