MAJALAHJURNALIS.Com (Ambon)
- Kepsek SMPN inisial LP dan bendahara rugikan negara Rp 1
miliar lebih korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP 9
Ambon Tahun 2020-2023. LP ditetapkan sebagai tersangka dugaan
korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon. Selain LP, penyidik menetapkan
bendahara SMPN 9 Ambon berinisial ML dan mantan bendahara sekolah berinisial YP
sebagai tersangka. Dilansir dari TribunJatim.com, Penetapan
tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani serangkaian pemeriksaan oleh
penyidik di Kantor Kejari Ambon, Kamis (27/2/2025). Setelah ditetapkan sebagai tersangka,
ketiganya langsung dibawa ke rumah tahanan perempuan Ambon untuk menjalani
penahanan. Ketiga tersangka akan menjalani penahanan di rumah tahanan perempuan
selama 20 hari ke depan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon
Adriansyah mengatakan, LP, ML, dan YP ditetapkan sebagai tersangka karena
diduga telah menyalahgunakan anggaran dana BOS tahun anggaran 2020 hingga 2023. "Dana BOS di sekolah tersebut
hanya dikelola ketiga tersangka tanpa melibatkan pihak lain," katanya,
melansir dari Kompas.com. Dari hasil penyelidikan dan
pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa pengelolaan dana BOS selama 4 tahun
di sekolah tersebut menyimpang. "Banyak kegiatan dan belanja yang
fiktif, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah. Pembayaran honor guru
tidak tetap dan pegawai tidak tetap juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya
di sekolah," ujarnya. Pada tahun 2020, SMP Negeri 9 Ambon
mendapatkan alokasi dana BOS sebesar Rp 1,4 miliar. Selanjutnya, pada 2021,
anggarannya naik menjadi Rp 1,5 miliar. Pada tahun 2022, anggaran dana BOS
SMPN 9 Ambon sebesar Rp 1,4 miliar dan tahun 2023 Rp 1,5 miliar. "Setelah diperiksa dan
berdasarkan sejumlah bukti surat dan dokumen lainnya, ditemukan fakta bahwa
dalam pengelolaan dana BOS SMP 9 dari tahun 2021-2023 dikelola langsung oleh
LP, YP, dan ML tanpa melibatkan pihak lain," katanya. Akibat perbuatan ketiga tersangka,
negara dirugikan lebih dari Rp 1,8 miliar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan, tersangka LP yang menjabat sebagai kepala sekolah itu sudah tiga
kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik, tetapi yang
bersangkutan selalu mangkir. "Jadi kita lakukan penegakan hukum
dengan melakukan upaya paksa membawa LP ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk
menuntaskan proses penyidikan kasus ini," ucapnya. Dia menyampaikan, saat dilakukan upaya
pemanggilan paksa, status LP masih sebagai saksi. Namun, setelah menjalani
pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Saat dilakukan jemput paksa, LP
masih berstatus saksi. Kemudian kita periksa setelah itu kita tetapkan LP
sebagai tersangka, kemudian diikuti dengan saudara ML dan YP," kata dia.
(MJ)
0 Comments