Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta.@Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan
terhadap eks pejabat Ditjen Pajak, Mohamad Haniv (MH), Jumat (7/3/2025).
Pemanggilan ini terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tengah menjeratnya.
"Pemeriksaan
dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MH," kata Juru Bicara KPK,
Tessa Mahardhika, Jumat (7/3/2025).
Haniv
disebut pernah menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Banten periode 2011-2015. Selain itu, ia juga pernah menjabat
sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus periode
2015-2018.
Diketahui,
KPK menduga Haniv menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Gratifikasi itu disebut salah satunya untuk mendukung ajang fashion show yang
digelar anaknya.
"Bahwa
selama menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh
dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata Direktur
Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa
(25/2/2025).
Anak
Haniv berinisial FP disebut memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama
FH Pour Homme by Febby Haniv (FH) di Victoria Residence, Karawaci sejak 2015.
Diungkapkan
Asep, Haniv mengirimkan email ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal
Asing 3, YD pada 5 Desember 2016 yang isinya meminta dicarikan sponsor untuk
ajang fashion show pada 13 Desember 2016.
"(Email)
berisi permintaan yang bersangkutan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH
Pour Homme by FH yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016. Permintaan
ditujukan untuk dua atau tiga perusahaan yang kenal dekat saja'," ungkap
Asep.
Tahun
2016-2017, dana yang masuk ke rekening terkait pelaksanaan fashion show FH Pour
Homme by Febby Haniv yang sumbernya dari perusahaan atau perorangan selaku
wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp 387 juta, sedangkan
dana masuk terkait fashion show tersebut yang berasal dari bukan wajib pajak
Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus senilai Rp 417 juta.
"Bahwa
seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show
jumlahnya jadi Rp 804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan
tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan
fashion show," ucap Asep.
Selain
itu, KPK mengendus dugaan penerimaan gratifikasi Haniv lainnya. Nilai totalnya
disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
"Bahwa
HNV telah diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan gratifikasi untuk
fashion show Rp 804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6,6 miliar, dan
penempatan pada deposito BPR Rp 14 miliar sehingga total penerimaan
sekurang-kurangnya Rp 21,5 miliar," tutur Asep.
Akibat
dugaan gratifikasi ini, Mohamad Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dia diduga
menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.
Sumber
: Beritasatu.com
0 Comments