Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Eks Pejabat Pajak Mohamad Haniv

 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.@Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks pejabat Ditjen Pajak, Mohamad Haniv (MH), Jumat (7/3/2025). Pemanggilan ini terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tengah menjeratnya.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MH," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (7/3/2025).
 
Haniv disebut pernah menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten periode 2011-2015. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018.
 
Diketahui, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi itu disebut salah satunya untuk mendukung ajang fashion show yang digelar anaknya.
 
"Bahwa selama menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
 
Anak Haniv berinisial FP disebut memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme by Febby Haniv (FH) di Victoria Residence, Karawaci sejak 2015.
 
Diungkapkan Asep, Haniv mengirimkan email ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, YD pada 5 Desember 2016 yang isinya meminta dicarikan sponsor untuk ajang fashion show pada 13 Desember 2016.
 
"(Email) berisi permintaan yang bersangkutan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by FH yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016. Permintaan ditujukan untuk dua atau tiga perusahaan yang kenal dekat saja'," ungkap Asep.
 
Tahun 2016-2017, dana yang masuk ke rekening terkait pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Febby Haniv yang sumbernya dari perusahaan atau perorangan selaku wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp 387 juta, sedangkan dana masuk terkait fashion show tersebut yang berasal dari bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus senilai Rp 417 juta.
 
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show jumlahnya jadi Rp 804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," ucap Asep.
 
Selain itu, KPK mengendus dugaan penerimaan gratifikasi Haniv lainnya. Nilai totalnya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
 
"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6,6 miliar, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14 miliar sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21,5 miliar," tutur Asep.
 
Akibat dugaan gratifikasi ini, Mohamad Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dia diduga menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.
Sumber : Beritasatu.com

Post a Comment

0 Comments