Maryoto, tiba di Rutan Boyolali untuk menjalani
hukuman, Kamis (6/3/2025).@Jarmaji/detikJateng
MAJALAHJURNALIS.Com (Boyolali)
- Mantan Kepala Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten
Boyolali, Maryoto (55), ditangkap tim Kejaksaan Negeri Boyolali usai buron
selama 16 tahun. Terpidana kasus korupsi Pengelolaan Tanah Kas Desa Teras
dengan hukuman 2 tahun penjara ini ditangkap di Kota Bandar Lampung. "Terpidana Maryoto adalah mantan
Kepala Desa Teras periode 1998-2006," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri
Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, kepada wartawan di kantornya, Kamis
(6/3/2025). Duduk
Perkara Yogi menjelaskan,Maryoto diduga
melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengelolaan tanah kas desa
(TKD) Teras pada 2003-2006. Pada 2003 itu, Pemerintah Desa Teras telah
melepaskan sebagian tanah kas desa bengkok perangkat desa Teras. Terdiri tanah
bengkok Kepala Desa, Sekdes, Kaur Pembangunan, Kaur Keamanan, Kadus IV, tanah
kas desa C, untuk pembangunan ruko yang seluruhnya seluas 1.575 m2 kepada pihak
ketiga dengan mendapat ganti rugi sebesar Rp 360 juta. Uang ganti rugi itu digunakan untuk
pengadaan tanah pengganti tanah kas desa Teras dan Maryoto sebagai ketua
pelaksananya. Setelah uang diterima Maryoto, namun tidak disimpan di bank milik
pemerintah sebagaimana ketentuannya. Tetapi disimpan dan dikelola sendiri.
Padahal terpidana mengetahui bahwa uang tersebut sebelum digunakan untuk
membeli tanah pengganti agar disimpan di bank pemerintah sebagaimana surat
Bupati perihal izin/persetujuan pelepasan tanah kas desa Teras. "Dari uang Rp 360 juta, digunakan
tidak sesuai peruntukannya sejumlah Rp 33.256.250," jelasnya. Selain pelepasan tanah kas desa teras,
Maryoto saat itu juga menerima dana hibah dari Yayasan Panca Bhakti. Sebagian
uang tersebut juga digunakan tidak sebagaimana mestinya sejumlah Rp 4.099.625. "Sehingga jumlah uang yang
dipergunakan yang bersangkutan total Rp 37.355.875 yang menjadi nilai akhir
kerugian negara," imbuh dia. Divonis
Bersalah Dalam persidangan, lanjut dia,
Maryoto, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh Pengadilan
Negeri Boyolali saat itu dia diputus vonis penjara 1 tahun dan 2 bulan dan
denda sebesar Rp 75 juta subsider 2 bulan serta membayar uang pengganti Rp 37.355.875. Maryoto pun menyatakan banding. Namun
putusan banding di Pengadilan Tinggi, hukumannya lebih berat menjadi penjara 2
tahun denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Maryoto juga diwajibkan
membayar uang pengganti sekitar Rp 19.355.875 subsider 1 bulan kurungan. "Terhadap keputusan Pengadilan
Tinggi tersebut masih ada upaya hukum lagi yaitu kasasi. Putusan Kasasi
Mahkamah Agung tertanggal 25 November 2009, yang pada pokoknya menolak kasasi
terdakwa. Sehingga putusan tersebut inkrah mengacu pada putusan Pengadilan
Tinggi Semarang," beber Yogi. Proses
Pencarian Yogi mengatakan, terpidana mengaku
pindah ke Bandar Lampung sejak tahun 2011. Akan tetapi, Kartu Tanda Penduduk
(KTP) masih beralamat di Boyolali. Hal inilah yang menjadi kendala pihaknya untuk
mencari informasi mengenai tempat persembunyiannya itu. "Jadi yang bersangkutan mulai
tahun 2011 sudah tinggal di situ (Bandar Lampung) dengan KTP masih domisili di
Boyolali. Sehingga kami tadinya kesulitan untuk mencari informasi tempat
tinggalnya yang bersangkutan," ucapnya. Namun demikian, pihaknya terus
berupaya melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana. Pihaknya juga
berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melacak tempat tinggal terpidana
ini. Hingga akhirnya mulai ada titik
terang. Alamat terpidana terlacak setelah sebelumnya yang bersangkutan juga
memperbaiki data kependudukan. Pada 25 Februari 2025 lalu, dari hasil tracing
yang dilakukan tim Kejari Boyolali, ditemukan identitas Maryoto bersama
keluarganya berada di Kelurahan Way Halim Kecamatan Way Halim, Kota Bandar
Lampung. "Kami melakukan penangkapan,
mengamankan terpidana ini pada saat terpidana pada saat itu sedang di rumah.
Jadi tempat tinggal yang bersangkutan ternyata telah pindah di Bandar
Lampung," ungkapnya. Tim Kejaksaan Negeri Boyolali
mengamankan Maryoto di rumahnya kini, di Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way
Halim, Kota Bandar Lampung pada Rabu (5/3/2025) kemarin. Kemudian Kamis (6/3/2025)
hari ini dibawa ke Boyolali dan langsung dieksekusi ke Rutan kelas II B Boyolali
untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap. Sesuai putusan Pengadilan Tinggi,
putusan yang telah inkrah itu sesuai putusan Pengadilan Tinggi yakni 2 tahun
penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang
pengganti Rp 19.355.875 subsider 1 bulan kurungan. Kegiatan
Terpidana Selama Buron Pelarian mantan Kepala Desa Teras,
Boyolali, Maryoto (55), terpidana kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa
selama 16 tahun berakhir sudah. Maryoto akhirnya ditangkap di rumahnya di Way
Halim, Kota Bandar Lampung. Selama pelarian tersebut, Maryoto
mengaku membuka bimbingan belajar SD dan SMP sebagai mata pencariannya. Tidak
hanya itu, Maryoto juga menjadi guru pencak silat di daerah yang ia tempati. Hal itu sebagaimana pengakuan Maryoto
petugas Kejari Boyolali. Kepada petugas Maryoto mengaku bahwa pada 2011 yang
bersangkutan ditawari pekerjaan oleh seseorang di Bandar Lampung. Di tahun
itulah Maryoto langsung memboyong keluarganya ke Lampung. "Jadi pada saat kami lakukan
wawancara juga setelah kami amankan, yang bersangkutan mengaku bahwa tahun 2011
yang bersangkutan ini ditawarkan pekerjaan di Bandar Lampung. Selanjutnya yang
bersangkutan itu berangkat ke Bandar Lampung tanpa mengetahui apakah putusan,
menurut pengetahuannya sudah tidak ada permasalahan hukum lagi.
Pengakuannya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali Emanuel Yogi Budi
Aryanto di kantornya, Kamis (6/3/2025). Selama berada di Bandar Lampung,
lanjut Yogi, Maryoto dan keluarganya membuka bimbingan belajar dan privat untuk
siswa SD dan SMP. Selain itu juga menjadi guru bela diri pencak silat, serta
aktif di kepengurusan organisasi pencak silat. "Di sana yang bersangkutan
membuka bimbingan belajar SD dan SMP sebagai mata pencaharian," ujarnya. Sumber : detikjateng
0 Comments