Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kades Teras Boyolali Maryoto Buron 16 Tahun terkait Korupsi Pengelolaan Tanah Kas Desa

 

Maryoto, tiba di Rutan Boyolali untuk menjalani hukuman, Kamis (6/3/2025).@Jarmaji/detikJateng


MAJALAHJURNALIS.Com (Boyolali) - Mantan Kepala Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Maryoto (55), ditangkap tim Kejaksaan Negeri Boyolali usai buron selama 16 tahun. Terpidana kasus korupsi Pengelolaan Tanah Kas Desa Teras dengan hukuman 2 tahun penjara ini ditangkap di Kota Bandar Lampung.
 
"Terpidana Maryoto adalah mantan Kepala Desa Teras periode 1998-2006," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, kepada wartawan di kantornya, Kamis (6/3/2025).
 
Duduk Perkara
 
Yogi menjelaskan,Maryoto diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengelolaan tanah kas desa (TKD) Teras pada 2003-2006. Pada 2003 itu, Pemerintah Desa Teras telah melepaskan sebagian tanah kas desa bengkok perangkat desa Teras. Terdiri tanah bengkok Kepala Desa, Sekdes, Kaur Pembangunan, Kaur Keamanan, Kadus IV, tanah kas desa C, untuk pembangunan ruko yang seluruhnya seluas 1.575 m2 kepada pihak ketiga dengan mendapat ganti rugi sebesar Rp 360 juta.
 
Uang ganti rugi itu digunakan untuk pengadaan tanah pengganti tanah kas desa Teras dan Maryoto sebagai ketua pelaksananya. Setelah uang diterima Maryoto, namun tidak disimpan di bank milik pemerintah sebagaimana ketentuannya. Tetapi disimpan dan dikelola sendiri. Padahal terpidana mengetahui bahwa uang tersebut sebelum digunakan untuk membeli tanah pengganti agar disimpan di bank pemerintah sebagaimana surat Bupati perihal izin/persetujuan pelepasan tanah kas desa Teras.
 
"Dari uang Rp 360 juta, digunakan tidak sesuai peruntukannya sejumlah Rp 33.256.250," jelasnya.
 
Selain pelepasan tanah kas desa teras, Maryoto saat itu juga menerima dana hibah dari Yayasan Panca Bhakti. Sebagian uang tersebut juga digunakan tidak sebagaimana mestinya sejumlah Rp 4.099.625.
 
"Sehingga jumlah uang yang dipergunakan yang bersangkutan total Rp 37.355.875 yang menjadi nilai akhir kerugian negara," imbuh dia.
 
Divonis Bersalah
 
Dalam persidangan, lanjut dia, Maryoto, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh Pengadilan Negeri Boyolali saat itu dia diputus vonis penjara 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp 75 juta subsider 2 bulan serta membayar uang pengganti Rp 37.355.875.
 
Maryoto pun menyatakan banding. Namun putusan banding di Pengadilan Tinggi, hukumannya lebih berat menjadi penjara 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Maryoto juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 19.355.875 subsider 1 bulan kurungan.
 
"Terhadap keputusan Pengadilan Tinggi tersebut masih ada upaya hukum lagi yaitu kasasi. Putusan Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 25 November 2009, yang pada pokoknya menolak kasasi terdakwa. Sehingga putusan tersebut inkrah mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Semarang," beber Yogi.
 
Proses Pencarian
 
Yogi mengatakan, terpidana mengaku pindah ke Bandar Lampung sejak tahun 2011. Akan tetapi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih beralamat di Boyolali. Hal inilah yang menjadi kendala pihaknya untuk mencari informasi mengenai tempat persembunyiannya itu.
 
"Jadi yang bersangkutan mulai tahun 2011 sudah tinggal di situ (Bandar Lampung) dengan KTP masih domisili di Boyolali. Sehingga kami tadinya kesulitan untuk mencari informasi tempat tinggalnya yang bersangkutan," ucapnya.
 
Namun demikian, pihaknya terus berupaya melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana. Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melacak tempat tinggal terpidana ini.
 
Hingga akhirnya mulai ada titik terang. Alamat terpidana terlacak setelah sebelumnya yang bersangkutan juga memperbaiki data kependudukan. Pada 25 Februari 2025 lalu, dari hasil tracing yang dilakukan tim Kejari Boyolali, ditemukan identitas Maryoto bersama keluarganya berada di Kelurahan Way Halim Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
 
"Kami melakukan penangkapan, mengamankan terpidana ini pada saat terpidana pada saat itu sedang di rumah. Jadi tempat tinggal yang bersangkutan ternyata telah pindah di Bandar Lampung," ungkapnya.
 
Tim Kejaksaan Negeri Boyolali mengamankan Maryoto di rumahnya kini, di Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Rabu (5/3/2025) kemarin. Kemudian Kamis (6/3/2025) hari ini dibawa ke Boyolali dan langsung dieksekusi ke Rutan kelas II B Boyolali untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
 
Sesuai putusan Pengadilan Tinggi, putusan yang telah inkrah itu sesuai putusan Pengadilan Tinggi yakni 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 19.355.875 subsider 1 bulan kurungan.
 
Kegiatan Terpidana Selama Buron
 
Pelarian mantan Kepala Desa Teras, Boyolali, Maryoto (55), terpidana kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa selama 16 tahun berakhir sudah. Maryoto akhirnya ditangkap di rumahnya di Way Halim, Kota Bandar Lampung.
 
Selama pelarian tersebut, Maryoto mengaku membuka bimbingan belajar SD dan SMP sebagai mata pencariannya. Tidak hanya itu, Maryoto juga menjadi guru pencak silat di daerah yang ia tempati.
 
Hal itu sebagaimana pengakuan Maryoto petugas Kejari Boyolali. Kepada petugas Maryoto mengaku bahwa pada 2011 yang bersangkutan ditawari pekerjaan oleh seseorang di Bandar Lampung. Di tahun itulah Maryoto langsung memboyong keluarganya ke Lampung.
 
"Jadi pada saat kami lakukan wawancara juga setelah kami amankan, yang bersangkutan mengaku bahwa tahun 2011 yang bersangkutan ini ditawarkan pekerjaan di Bandar Lampung. Selanjutnya yang bersangkutan itu berangkat ke Bandar Lampung tanpa mengetahui apakah putusan, menurut pengetahuannya sudah tidak ada permasalahan hukum lagi. Pengakuannya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto di kantornya, Kamis (6/3/2025).
 
Selama berada di Bandar Lampung, lanjut Yogi, Maryoto dan keluarganya membuka bimbingan belajar dan privat untuk siswa SD dan SMP. Selain itu juga menjadi guru bela diri pencak silat, serta aktif di kepengurusan organisasi pencak silat.
 
"Di sana yang bersangkutan membuka bimbingan belajar SD dan SMP sebagai mata pencaharian," ujarnya.
Sumber : detikjateng

Post a Comment

0 Comments