MAJALAHJURNALIS.Com (Atambua) -
Komisi I DPRD Belu mempertanyakan langkah kongkrit Inspektorat Belu dalam
melakukan Litsus (Pemeriksaan Khusus) terhadap sejumlah oknum Kades (Kepala
Desa) diduga telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan Dana ADD (Alokasi
Dana Desa). Lembaga
Wakil Rakyat Belu mempertanyakan hal tersebut menyusul pasca digelarnya RDP (Rapat
Dengar Pendapat) beberapa waktu lalu bersama 4 Kepala Desa diduga melakukan penyelewengan
Dana ADD tersebut. 4
desa yang dimaksud yakni, Desa Fatulotu, Maneikun, Dualasi dan Maumuyin
Kecamatan Raihat Kabulaten Belu, perbatasan RI-RDTL. Ketua
Komisi I DPRD Belu Edmundus Tita mengatakan hal itu kepada Timorline.com di
Atambua, Selasa (4/3/2025). "Untuk
saat ini, kita masih menunggu sejauh mana hasil litsus yang dilakukan oleh
Inspektorat Belu. Karena RDP sudah hampir 2 bulan, hasilnya bagaimana," tanya
Ketua Komisi Mundus Tita. Anggota
DPRD 2 periode itu menuturkan dari 4 desa yang hadir dalam RDP bersama DPR 2
desa diantaranya telah menunjukkan etika baik yakni Desa Maneikun dan Dualasi yang
progresnya hampir selesai. "Dua
desa, Fatulotu dan Maumutin, itu yang belum ada progres. Kita masih menunggu
litsus Inspektorat, hasilnya sejauh mana. Kan sudah hampir 2 bulan ini,"
ujarnya. Artinya,
lanjut Mundus Tita jika sampai tutup buku tahun anggaran 2024 selesai tidak
perkembangan maka harus dilimpahkan ke APH (Aparat Penegak hukum). "Dugaan
kerugian ADD pada desa Maumutin itu, hampir satu miliar. Kalau memang tidak
selesai maka kita APH saja," pungkas politisi Nasdem itu. Seperti
diberitakan sebelumnya Kepala Inspektorat Belu, Blasius Lonis mengatakan
terhadap desa yang diduga melakukan penyelewengan dana ADD akan diketahui
setelah tutup buku. "Dari
69 desa itu, apakah hanya 7 desa sesuai data yang ada pada kami atau bisa saja
lebih dari 7 bisa juga kurang dari itu, tergantung saat tutup buku," ujar
Blas Lonis tanpa menyebut 7 desa dimaksud. Dia
menjelaskan, kegiatan tutup buku tahun Anggaran 2024 yang dilakukan pihaknya
akan berlangsung selama 10 hari terhadap 69 desa, dan instansi pemerintah
daerah lainnya dengan tenaga auditor yang hanya 21 orang maka waktunya akan
disesuaikan. "Kegiatan
tutup buku ini meliputi semua instansi pemerintah daerah yakni para OPD, ADD
Desa, Dana Bos TK, SD dan SMP serta 17 puskesmas. Sementara tenaga auditor kita
terbatas sehingga waktunya bisa melebihi dari 10 hari itu," ujarnya. Blas
Lunis menegaskan, setelah kegiatan tutup buku jika diketahui berapa desa yang
berpotensi untuk dilakukan Litsus (Pemeriksaan Khusus). Hasil litsus akan
menetapkan nilai kerugian untuk ditindak lanjuti dengan pengembalian kerugian
dalam waktu 60 hari kerja. "Setelah
diketahui, kalau dia punya niat dan etikat baik berarti dia tindak lanjut unyuk
kembalikan dana tersebut sesuai nilai yang ditetapkan. Tapi kalau tidak maka
akan dilimpahkan ke APH untuk diproses lebih lanjut," tegas Blas Lonis. Sumber
: Timorline.com
0 Comments