Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisi I DPRD Belu Pertanyakan Langkah Kongkrit Inspektorat Terkait Penyelewengan Dana ADD

 

Edmundus Tita.@RRI


MAJALAHJURNALIS.Com (Atambua) - Komisi I DPRD Belu mempertanyakan langkah kongkrit Inspektorat Belu dalam melakukan Litsus (Pemeriksaan Khusus) terhadap sejumlah oknum Kades (Kepala Desa) diduga telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan Dana ADD (Alokasi Dana Desa).
 
Lembaga Wakil Rakyat Belu mempertanyakan hal tersebut menyusul pasca digelarnya RDP (Rapat Dengar Pendapat) beberapa waktu lalu bersama 4 Kepala Desa diduga melakukan penyelewengan Dana ADD tersebut.
 
4 desa yang dimaksud yakni, Desa Fatulotu, Maneikun, Dualasi dan Maumuyin Kecamatan Raihat Kabulaten Belu, perbatasan RI-RDTL.
 
Ketua Komisi I DPRD Belu Edmundus Tita mengatakan hal itu kepada Timorline.com di Atambua, Selasa (4/3/2025).
 
"Untuk saat ini, kita masih menunggu sejauh mana hasil litsus yang dilakukan oleh Inspektorat Belu. Karena RDP sudah hampir 2 bulan, hasilnya bagaimana," tanya Ketua Komisi Mundus Tita.
 
Anggota DPRD 2 periode itu menuturkan dari 4 desa yang hadir dalam RDP bersama DPR 2 desa diantaranya telah menunjukkan etika baik yakni Desa Maneikun dan Dualasi yang progresnya hampir selesai.
 
"Dua desa, Fatulotu dan Maumutin, itu yang belum ada progres. Kita masih menunggu litsus Inspektorat, hasilnya sejauh mana. Kan sudah hampir 2 bulan ini," ujarnya.
 
Artinya, lanjut Mundus Tita jika sampai tutup buku tahun anggaran 2024 selesai tidak perkembangan maka harus dilimpahkan ke APH (Aparat Penegak hukum).
 
"Dugaan kerugian ADD pada desa Maumutin itu, hampir satu miliar. Kalau memang tidak selesai maka kita APH saja," pungkas politisi Nasdem itu.
 
Seperti diberitakan sebelumnya Kepala Inspektorat Belu, Blasius Lonis mengatakan terhadap desa yang diduga melakukan penyelewengan dana ADD akan diketahui setelah tutup buku.
 
"Dari 69 desa itu, apakah hanya 7 desa sesuai data yang ada pada kami atau bisa saja lebih dari 7 bisa juga kurang dari itu, tergantung saat tutup buku," ujar Blas Lonis tanpa menyebut 7 desa dimaksud.
 
Dia menjelaskan, kegiatan tutup buku tahun Anggaran 2024 yang dilakukan pihaknya akan berlangsung selama 10 hari terhadap 69 desa, dan instansi pemerintah daerah lainnya dengan tenaga auditor yang hanya 21 orang maka waktunya akan disesuaikan.
 
"Kegiatan tutup buku ini meliputi semua instansi pemerintah daerah yakni para OPD, ADD Desa, Dana Bos TK, SD dan SMP serta 17 puskesmas. Sementara tenaga auditor kita terbatas sehingga waktunya bisa melebihi dari 10 hari itu," ujarnya.
 
Blas Lunis menegaskan, setelah kegiatan tutup buku jika diketahui berapa desa yang berpotensi untuk dilakukan Litsus (Pemeriksaan Khusus). Hasil litsus akan menetapkan nilai kerugian untuk ditindak lanjuti dengan pengembalian kerugian dalam waktu 60 hari kerja.
 
"Setelah diketahui, kalau dia punya niat dan etikat baik berarti dia tindak lanjut unyuk kembalikan dana tersebut sesuai nilai yang ditetapkan. Tapi kalau tidak maka akan dilimpahkan ke APH untuk diproses lebih lanjut," tegas Blas Lonis.
Sumber : Timorline.com

Post a Comment

0 Comments