Wacana Caleg Harus Maju di Dapil
Sesuai KTP saat Pemilu, Anggota DPR Berani?©merdeka.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu
ke MK. Mereka meminta MK mengubah syarat caleg harus warga yang sudah berdomisili
di daerah pemilihan (dapil).
Dengan kata lain, caleg yang maju
pemilu harus di tempatkan di dapil sesuai dengan alamat yang tertera di
KTP-nya.
Dilihat dari situs MK, gugatan
tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025. Para pemohon
terdiri dari delapan orang mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha
Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra
Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara.
"Bahwa keseluruhan pemohon
merupakan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Para
pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa dan
kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, selanjutnya disebut UUD 1945," demikian isi gugatan itu.
Apa
Kata DPR?
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy
Karsayuda tidak sepakat dengan dalil gugatan sejumlah mahasiswa tersebut.
"Saya kurang sepakat dengan
substansi bahwa caleg apalagi anggota DPR terpilih harus berasal dari dapil
setempat, terlebih bukti yang digunakan hanya sekadar administratif," kata
Rifqi, kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
"Sebagaimana permohonan ke MK ini
yang dibuktikan dengan KTP selama 5 tahun," sambungnya.
Rifqi menyoroti permohonan mahasiswa
yang meminta syarat caleg harus warga tinggal di dapil minimal 5 tahun dengan
dibuktikan melalui KTP. Dia menyebut hal itu tidak ada hubungannya karena
rakyat yang akan menilai perjuangan legislator ke dapil tersebut.
"Seorang legislator keberpihakan
kepada daerah dari beberapa hal salah satunya adalah sejauh mana
keberpihakannya pada saat ia setelah dilantik menjadi anggota DPR, sejauh mana
ikatan batin dan relasi perjuangannya untuk memperjuangkan daerah pemilihannya melalui
berbagi fungsi yang dimilikinya sebagai anggota DPR," jelasnya.
Alasan
Menolak
Menurutnya, tidak ada hubungan seorang
caleg harus mempunyai KTP dari dapil tempatnya maju."Dan itu tidak relate
sama sekali dengan KTP bersangkutan apakah harus ber-KTP di dapilnya apa
tidak," ucap dia.
Rifqi menilai, gugatan ini berpotensi
melanggar hak konstitusional warga negara untuk bisa menjadi anggota DPR. Dia
menyebut sejatinya dalam pemilu, rakyat lah yang memilih dan menentukan
pilihan.
"Yang ingin saya katakan adalah
bahwa dalam konteks kesamaan di depan hukum dan pemerintahan permohonan ini
berpotensi untuk melanggar hak konstitusional warga negara untuk kemudian bisa
menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan tidak berasal tidak memiliki KTP
di daerah yang bersangkutan," tuturnya.
Kata dia, alat ukur dalam pemilu itu
adalah sejauh mana diterima dan dipilih oleh rakyat. Rakyat yang memiliki
kedaulatan tertinggi.
“Karena itu rakyat memiliki berbagai
alat ukur apakah dia berasal dari kampung itu atau tidak," imbuh Rifqi.
Sumber : Merdeka.com
0 Comments