Jaksa memerintahkan pembebasan Yoon
Suk Yeol dari tahanan setelah pengadilan menerima permintaan Yoon untuk
membatalkan penangkapan.@reuters/Kim Hong-Ji.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Jaksa pada Sabtu (8/3/2025) memerintahkan pembebasan Presiden Korea Selatan yang
dimakzulkan Yoon Suk Yeol dari tahanan setelah pengadilan menerima permintaan
Yoon untuk membatalkan penangkapannya.
Kantor
berita Yonhap memberitakan tim investigasi khusus mengatakan telah memberi tahu
Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, tepat di selatan ibu kota, untuk membebaskan
Yoon Suk Yeol.
Yoon
Suk Yeol akan dibebaskan dari tahanan sekitar 52 hari setelah penyidik
menahannya dan membawanya ke sana pada 15 Januari atas tuduhan menghasut
pemberontakan melalui deklarasi darurat militernya pada 3 Desember 2024.
Pemberitahuan
itu muncul satu hari setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan
pembebasan Yoon pada Jumat (7/3/2025), setelah mengabulkan permohonan Yoon untuk
membatalkan penangkapannya.
Yoon
mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul bulan lalu,
dengan alasan bahwa dakwaan terhadapnya atas deklarasi darurat militer pada 3
Desember tidak sah.
Yoon
telah menghadapi sidang pemakzulan terakhirnya pada Selasa (25/2/2025) di
Mahkamah Konstitusi sebelum para hakim memutuskan apakah akan secara resmi
mengesahkan pemakzulan sang presiden.
Pemberontakan
merupakan tuduhan kejahatan yang dapat membuat Yoon dijatuhi hukuman penjara
seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah.
Putusan
final dari hakim MK terkait pemakzulan ini diperkirakan akan diumumkan pada
pertengahan Maret ini.
Jika
MK memutuskan mengesahkan pemakzulan Yoon, Korea Selatan harus menggelar
pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.
Survei
Realmeter yang dirilis beberapa waktu lalu menunjukkan 52 persen warga
mendukung pemecatan Yoon dari jabatan. Jumlah ini sedikit berbeda dari jajak
pendapat Gallup pekan lalu yang menunjukkan angka yang lebih tinggi, dengan 60
persen mendukung pemakzulan dan 34 persen menentangnya.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Comments