![]() |
Bobby Nasution.@Antara.
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby
Nasution menegaskan, proyek pembangunan dan perbaikan jalan yang menjadi
tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut
tetap berlanjut.
"Ya,
harus dilanjutkan. Itu, bukan karena seseorang pengerjaannya bisa batal,"
ucap Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pengeran Diponegoro Medan, Senin
(30/6/2025).
Pihaknya
mengaku, proyek pembangunan dan perbaikan Jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu
Selatan (Labusel), dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot telah puluhan
tahun dinantikan masyarakat.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan
Obaja Putra Ginting dan empat lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi atas
proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumut.
Gubernur
menjelaskan, bahwa pembangunan dan perbaikan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan
pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot hingga kini belum dimulai proses
pengerjannya.
"Apalagi
disampaikan kemarin dalam keterangannya. Memang ini kan belum dimulai
pengerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja.
Oleh karena itu, kita lebih gampang untuk memulainya," tutur Bobby.
Gubernur
juga belum menunjuk pelaksana tugas (plt) kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
sebagai pengganti Topan Obaja Putra Ginting yang telah dipecat oleh Menteri Pekerjaan
Umum RI Dody Hanggodo.
"Yang
pasti akan ditunjuk pltnya, tapi belum ditunjuk orangnya," kata Bobby.
KPK
menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta
preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.
Plt
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, terdapat dua
tersangka atas proyek yang dijalankan Dinas PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
"Satu,
TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung
Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),"
kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Lalu,
lanjut dia, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan
Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian,
dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT
DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
"RAY
ini adalah anak dari KIR," kata Asep.
Kelima
tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis
(26/6/2025) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan
proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.
Asep
menerangkan, pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR
Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN
sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan
Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot
dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.
"Di
sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui
proses lelang yang benar-benar transparan," katanya.
Selain
itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT
DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.
"Atas
pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat
pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer
rekening," imbuhnya.
Sementara
itu, pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah
1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain
menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil
keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Adapun
PT DGN yang dipimpin oleh tersangka KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY telah
mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah
Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.
"Bahwa
HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima
sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret
2024–Juni 2025,” kata Asep.
Sumber
: Antara
0 Komentar