Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Sumatera Utara, Abyadi Herdensi.@MJ/F
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional yang
jatuh setiap 23 Juni seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen
terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Namun, di
Sumatera Utara, momen ini justru diwarnai dengan sorotan tajam terhadap masih
lemahnya kualitas layanan publik. Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Sumatera Utara, Abyadi Herdensi, mengungkapkan bahwa sepanjang semester pertama
tahun 2025, pihaknya mencatat peningkatan signifikan jumlah laporan masyarakat
terkait dugaan maladministrasi. Data menunjukkan, dari Januari hingga Juni 2025
terdapat 179 laporan yang masuk, meningkat 25 persen dibandingkan periode yang
sama tahun sebelumnya yang berjumlah 143 laporan. “Angka ini menunjukkan masih tingginya
potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai sektor.
Fakta ini tidak bisa diabaikan,” tegas Herdensi dalam keterangannya, Rabu
(25/6/2025) siang. Menurut Herdensi, laporan masyarakat
mencakup hampir seluruh sektor layanan publik, mulai dari kesehatan,
pendidikan, administrasi pertanahan, infrastruktur, perbankan, ketenagakerjaan,
kepolisian, hingga persoalan agraria dan lingkungan hidup. Bahkan, sektor
kepegawaian juga tidak luput dari sorotan masyarakat. “Ini menandakan bahwa problem
pelayanan publik kita bukan hanya terletak pada satu dua instansi, tapi
menyebar di banyak lini. Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional ini
seharusnya menjadi cermin bagi seluruh penyelenggara layanan untuk melakukan
evaluasi menyeluruh,” ujarnya. Ia menambahkan, pelayanan publik bukan
semata urusan administratif, tetapi menyangkut penghormatan terhadap hak-hak
dasar warga negara. Oleh sebab itu, layanan yang baik harus dibangun atas dasar
keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Sebagai lembaga pengawas eksternal,
Ombudsman Sumatera Utara berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan
mendorong reformasi dalam tubuh penyelenggara pelayanan. Herdensi menegaskan
pentingnya pembenahan serius agar masyarakat tidak terus dirugikan akibat
praktik maladministrasi. “Pelayanan publik yang berkualitas
adalah amanat konstitusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban yang
harus dipenuhi negara terhadap warganya,” tegasnya. Peringatan Hari Pelayanan Publik
Internasional, lanjutnya, hendaknya tidak berhenti pada seremoni atau slogan,
melainkan menjadi pendorong lahirnya pelayanan publik yang benar-benar
responsif, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (F/TN)
0 Komentar