Badan
Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua camat dan dua lurah di Kota Medan positif
narkoba dan psikotropika.@CNN Indonesia/Farida.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Tamparan keras buat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu
Waas, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua Camat dan dua Lurah di Kota
Medan positif narkoba dan psikotropika.
Hasil pemeriksaan itu terungkap
setelah seluruh jajaran kewilayahan di lingkungan Pemkot Medan dilakukan tes
urine di Rumah Dinas Wali Kota pada Sabtu 26 April lalu.
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Toga
Panjaitan mengatakan keempat orang tersebut yakni Camat Medan Barat HS, Camat
Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL.
"Berdasarkan hasil pendalaman dan
asesmen yang telah dilakukan BNN Provinsi Sumut selama dua minggu, keempatnya
terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja
dan obat penenang," kata Toga Panjaitan di Kantor Wali Kota Medan, Senin
(2/6/2025).
Toga menyebutkan berdasarkan
kesimpulan terperiksa Camat Medan Johor AF merupakan pengguna psikotropika
golongan 4 jenis benzodiazepine dan alprazolam yang telah dibuktikan dengan
resep dokter.
"Ini kalau kami klasifikasikan
masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif
narkotika, tapi psikotropika," ucap Toga Panjaitan.
Kemudian Camat Medan Barat HS, tambah Toga
Panjaitan, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari
kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi.
"Yang bersangkutan pernah
menggunakan ekstasi di tahun 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat
penenang juga. Kita akan dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa
perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi," jelasnya.
Kemudian Lurah Gaharu HSS, ungkap Toga
Panjaitan, berdasarkan hasil kesimpulan, terperiksa mengalami ketergantungan
narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu).
"Dia masuk kategori sedang dan
harusnya rehabilitasi," katanya.
Toga menambahkan untuk Lurah Petisah
Hulu EEL hasilnya positif narkotika golongan 1 jenis ganja.
"Ini juga bisa rehabilitasi, tapi
termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan
oleh temannya. Kita akan dalami lagi," ujarnya.
Lebih lanjut, Toga menyebut empat
orang pejabat wilayah ini merupakan korban penyalahgunaan narkoba sehingga
tidak dilakukan proses hukum. Namun, ia pasti menjerat mereka jika terbukti
bagian dari jaringan narkoba.
"Tapi kalau hanya menggunakan,
sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 5, wajib direhabilitasi. Begitupun
harus ada persetujuan keluarganya," kata Tota.
"Kami sudah minta izin Pak Wali
Kota, kalau diizinkan keempat-empatnya akan kami dalami. Kemudian, kita juga
minta persetujuan keluarga apa mau dikasih rawat inap atau bagaimana.
Tergantung nanti hasil pendalaman kami," ujarnya.
Terancam
Sanksi Berat
Sementara itu Wali Kota Medan Rico Tri
Putra Bayu Waas menambahkan hukuman terhadap keempat jajaran kewilayahan yang
terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan yang
dilakukan mengarah ke hukuman berat.
"Tentunya (pendalaman tambahan)
menjadi tambahan dari pemeriksaan kami di Inspektorat agar nanti bisa kami
tetapkan apakah hukumannya menjadi sangat berat," kata Rico.
Rico tidak bisa memastikan hukuman apa
yang akan dijatuhkan kepada keempat orang tersebut. Sebab, ia mengaku masih
akan menunggu pendalaman pemeriksaan dari BNN.
"Kalau hukuman pencopotan ataupun
pemecatan, kita ada aturan dari Menpan RB. Apabila pengguna berulang dua kali,
maka itu akan dipecat secara tidak hormat. Kami akan ikut dalam aturan
tersebut. Makanya, kami membutuhkan pendalaman tambahan lagi agar kami tidak
tergesa-gesa dalam menentukan hukumannya," ujarnya.
Kontroversi
Aturan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Namun, kata Rico, keempat orang
tersebut bisa dijatuhi hukuman berat seperti pencopotan dari jabatan bagi yang
benar-benar terindikasi pemakaian narkoba berulang.
"Ini kan bergantung pada niat.
Kalau dia sadar mau makai, berarti sudah ada niat. Berarti pencopotannya harus
jelas," katanya.
Rico memastikan jika terindikasi
ketergantungan dan mengganggu kinerjanya maka akan ada hukuman terhadap yang
bersangkutan.
"Untuk itu kami butuh saran-saran
dari BNN, apakah memang dilakukan dengan sadar dan niatnya menggunakan sesuai
dengan kebutuhan medis. Tapi, jika penggunaan alprazolam untuk bersenang-senang
atau ketergantungan obat, maka itu berubah dari hukuman sedang menjadi hukuman
berat," ujarnya.
Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar