Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara
(Sumut) Topan Ginting.@Viral24.co.id
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - KPK membeberkan peran Kadis PUPR Provinsi
Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka
kasus korupsi proyek sejumlah jalan. Topan merupakan salah satu pihak yang
diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut.
Dilansir detikNews, dalam kasus ini,
Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh
keuntungan ekonomi. Selain Topan, KPK turut menetapkan empat orang lainnya
sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur
Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD
Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga penjabat pembuat komitmen (PKK)
dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek
pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Adapun nilai total kedua proyek tersebut Rp 157,8 miliar.
"Seharusnya pihak swasta itu
tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR
sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama saudara TOP ini, Kepala
Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan saudara RES untuk menunjuk
saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Asep dalam
konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Selanjutnya, kata dia, RES pun lantas
menelepon KIR tentang penangangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025.
RES sekaligus meminta KIR untuk menyiapkan dan memasukkan penawaran sebagai
pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut.
KIR lalu menindaklanjuti informasi
dari RES tersebut. KIR meminta stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk
berkoordinasi mengenai penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog.
Pada akhirnya, RES dan KIR pun
berhasil mengatur proses e-katalog. Dan pada akhirnya PT DNG berhasil
memperoleh proyek tersebut.
"Atas pengaturan proses e-katalog
di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY
untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan
secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti
itu," ujar Asep.
Asep mengungkapkan uang yang diduga
diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak untuk memuluskan pemenangan
pengerjaan proyek sejumlah jalan di Sumut diketahui setelah adanya kegiatan
penarikan tunai senilai Rp 2 miliar yang dilakukan keduanya.
"Kami sudah mendapatkan informasi,
ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar
uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana
pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek ya terkait dengan pembangunan
jalan," pungkasnya.
Diketahui, pengungkapan kasus ini
diawali operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal yang dilakukan
pada Kamis (26/6/2025) malam. Lalu pada Jumat (27/6/2025), enam orang yang ditangkap
diterbangkan ke Jakarta.
Selanjutnya dari enam orang yang
ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka. Salah satu pihak yang
ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.
"Menetapkan lima orang sebagai
tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR provinsi Sumut. Nomor dua, saudara
RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat
pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR," kata Direktur
Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,
Sabtu (28/6/2025).
"Kemudian saudara HEL selaku PPK
Kasatker PJN (Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional) wilayah satu
Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku
direktur utama PT DNG dan saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta
yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,"
lanjut Asep.
Asep menjelaskan alasan KPK baru
menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Dia
mengatakan satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi
unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan terhadap kelima
tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini
hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sumber : detiksumut
0 Komentar