MAJALAHJURNALIS.Com (Luwu
Timur) – Gelombang penolakan terhadap penggusuran
lahan di Dusun Harapan, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur,
terus menguat. Sedikitnya 80 organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah
di Indonesia bersama sejumlah individu menyatakan solidaritas kepada Petani
Laoli dan mengecam tindakan penggusuran yang dilakukan aparat pada Kamis
(30/7/2026). Dalam pernyataan sikap bersama
bertajuk "Solidaritas Untuk Petani Laoli Lawan PSN PT IHIP Luwu
Timur", koalisi organisasi tersebut menilai penggusuran yang dilakukan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur merupakan tindakan represif yang mengabaikan hak-hak
warga atas tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun. Mereka menyebut aparat Satpol PP,
kepolisian dan unsur TNI dikerahkan untuk membongkar rumah-rumah warga di
lokasi yang direncanakan menjadi kawasan pembangunan PT Indonesia Hualy
Industrial Park (IHIP), proyek yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam proses tersebut, koalisi
mengklaim sejumlah petani mengalami tindakan kekerasan fisik, sementara seorang
pendamping hukum juga disebut menjadi korban kekerasan di lapangan. Seluruh pernyataan
tersebut merupakan klaim dari koalisi dalam dokumen sikap yang mereka
terbitkan. Koalisi menegaskan bahwa persoalan
tersebut bukan sekadar sengketa lahan, melainkan telah berkembang menjadi isu
perlindungan hak asasi manusia dan konflik agraria. Menurut mereka, Petani Laoli telah
membuka, menggarap, dan memanfaatkan lahan tersebut sejak 1998. Selain
dijadikan kawasan pertanian, warga juga membangun rumah dan fasilitas sosial
seperti masjid di atas lahan tersebut.
Namun pada 2024, Pemerintah Kabupaten
Luwu Timur menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas sekitar 395 hektare kawasan
yang kini menjadi objek konflik. Koalisi menilai penerbitan HPL dilakukan tanpa
proses yang transparan dan tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang
telah lebih dahulu menguasai lahan tersebut. Selain mempersoalkan legalitas HPL,
koalisi juga mempertanyakan klaim pemerintah daerah yang menyebut HPL berasal
dari hibah hak pakai PT Vale Indonesia. Menurut mereka, terdapat perbedaan
antara data spasial lahan kompensasi dengan wilayah HPL yang kini mencakup
lahan garapan Petani Laoli. Koalisi juga mengutip ketentuan
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang, menurut mereka, mewajibkan
verifikasi terhadap penguasaan fisik dan data yuridis sebelum HPL diterbitkan.
Mereka menilai proses tersebut tidak dilakukan secara memadai. Dalam dokumen itu juga disebutkan
bahwa pada Februari 2026 para petani telah mengadukan persoalan tersebut ke
Komnas HAM. Koalisi mengklaim Komnas HAM sempat meminta Pemerintah Kabupaten
Luwu Timur menunda penggusuran hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima
seluruh pihak. Namun, menurut mereka, rekomendasi tersebut tidak diindahkan
sehingga penggusuran tetap berlangsung. Dinilai
Bertentangan dengan Berbagai Aturan Koalisi solidaritas menilai tindakan
penggusuran tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum nasional
maupun standar hak asasi manusia internasional. Mereka merujuk pada UUD 1945,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Pokok Agraria
(UUPA), TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria, Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, hingga ketentuan
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Selain itu, mereka juga mengacu pada
berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia,
termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR)
serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani (UNDROP). Sampaikan
Enam Tuntutan Dalam pernyataan sikap tersebut,
koalisi menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara. Di antaranya meminta Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur menghentikan seluruh aktivitas penggusuran dan menarik
personel Satpol PP dari lokasi, meminta Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan
menarik personel kepolisian serta mengevaluasi dugaan kekerasan aparat,
mendesak Panglima TNI menghentikan keterlibatan aparat militer dalam
penyelesaian konflik agraria, serta meminta pemerintah pusat mengevaluasi
status PSN PT IHIP. Mereka juga meminta Komnas HAM
mengawal perlindungan hak-hak Petani Laoli dan mendesak Komnas Perempuan
memberikan perhatian terhadap perempuan petani yang disebut mengalami
intimidasi dan ancaman selama konflik berlangsung. Pernyataan solidaritas tersebut
ditandatangani oleh puluhan organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum,
organisasi lingkungan hidup, organisasi petani, organisasi mahasiswa, hingga
jaringan advokasi dari berbagai provinsi di Indonesia. Hingga berita ini ditulis, belum
terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun pihak PT
Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) terhadap pernyataan sikap tersebut. (red)
0 Komentar