Mantan
Kadinkes Batu Bara Wahid Khusyairi ditahan Kejari Batu Bara.@dok. Kejari Batu
Bara.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Korupsi di Sumatera Utara semakin menggila, Kejaksaan
Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes)
Kabupaten Batu Bara Wahid Khusyairi sebagai tersangka dugaan korupsi realisasi
dana bantuan tak terduga (BTT) tahun anggaran 2022. Jumlah kerugian negara
diperkirakan Rp 1,1 miliar.
"Menetapkan
Wahid Khusyairi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Realisasi
Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk
dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp
5.170.215.770 tahun anggaran 2022," kata Kasi Intelijen Kejari Batu Bara
Oppon Siregar, dilansir detikSumut, Sabtu (19/7/2025).
Wahid saat itu
menjabat sebagai Kadinkes Batu Bara sekaligus pembuat anggaran. Berdasarkan
perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
"Terdapat
kerugian negara sebesar Rp 1.158.081.211 yang mana perhitungan tersebut
berdasarkan PKKN yang dilakukan oleh ahli," ucapnya.
Kejari Batu
Bara menilai Wahid Khusyairi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana
Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. (MJ)
0 Komentar