Ticker

7/recent/ticker-posts

Dalam Islam, Bolehkan Menikahi Sepupu?

 

Dalam Islam, Bolehkan Menikahi Sepupu?

Getty Images/iStockphoto/Jikaboom


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Dalam ajaran Islam, pernikahan memiliki posisi yang sangat penting karena dianggap sebagai ibadah yang menyempurnakan separuh agama. Namun, di tengah masyarakat, sering kali muncul pertanyaan mengenai hukum menikahi sepupu.
 
Hal ini wajar, apalagi jika ada rasa cinta yang tumbuh di antara keduanya. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang hal ini? Simak penjelasannya sebagaimana dilansir dari detikHikmah dan berbagai sumber.
 
Sepupu Bukan Mahram, Maka Boleh Dinikahi
 
Menurut mayoritas ulama dan berdasarkan hukum Islam, pernikahan dengan sepupu diperbolehkan. Sepupu, baik dari garis ayah maupun ibu, tidak termasuk dalam golongan mahram atau orang yang haram untuk dinikahi.
 
Landasan utama yang dijadikan rujukan adalah Surah An-Nisa ayat 23, di mana Allah SWT merinci secara spesifik siapa saja yang haram dinikahi:
 
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣
 
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23).
 
Dari ayat ini, terlihat jelas bahwa sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram, sehingga tidak ada larangan syar'i untuk menikah dengannya.
 
Walaupun secara hukum diperbolehkan, ada pula pandangan yang mengategorikan pernikahan dengan sepupu sebagai khilafu al-aula atau "tidak sesuai dengan yang lebih utama". Pendapat ini muncul karena pertimbangan dari aspek kesehatan keturunan.
 
Dalam buku Taudhihul Adillah 6 karya KH. M. Syafi'i Hadzami disebutkan bahwa hubungan pernikahan antar kerabat dekat dapat menimbulkan risiko turunan yang kurang sehat atau lemah secara fisik. Beberapa riwayat juga mendorong umat Islam untuk menikah di luar lingkungan keluarga dekat demi memperkuat keturunan.
 
Namun demikian, pandangan tersebut bukanlah larangan mutlak. Dalam sejarah Islam sendiri terdapat berbagai contoh pernikahan antara sepupu yang justru menghasilkan keturunan yang kuat dan sehat.
 
Lalu Siapa Saja yang Termasuk Mahram?
 
Sebagai pengingat, berikut adalah daftar orang yang termasuk mahram dan tidak boleh dinikahi menurut Al-Qur'an:
  • Ibu kandung
  • Anak perempuan
  • Saudara perempuan (baik seayah, seibu, maupun sekandung)
  • Bibi dari pihak ayah dan ibu
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
  • Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
  • Ibu susuan dan saudara perempuan sesusuan
  • Ibu mertua
  • Anak tiri dari istri yang sudah digauli
  • Istri dari anak kandung (menantu perempuan)


Dengan memahami dalil-dalil dan pandangan para ulama, diharapkan umat Islam dapat mempertimbangkan secara matang jika berniat menjadikan sepupu sebagai pasangan hidup.
Wallahu a'lam.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar