Getty
Images/iStockphoto/Jikaboom
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Dalam ajaran Islam, pernikahan memiliki posisi yang sangat penting karena
dianggap sebagai ibadah yang menyempurnakan separuh agama. Namun, di tengah
masyarakat, sering kali muncul pertanyaan mengenai hukum menikahi sepupu.
Hal ini wajar, apalagi jika ada rasa
cinta yang tumbuh di antara keduanya. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan
Islam tentang hal ini? Simak penjelasannya sebagaimana dilansir dari detikHikmah
dan berbagai sumber.
Sepupu
Bukan Mahram, Maka Boleh Dinikahi
Menurut mayoritas ulama dan
berdasarkan hukum Islam, pernikahan dengan sepupu diperbolehkan. Sepupu, baik
dari garis ayah maupun ibu, tidak termasuk dalam golongan mahram atau orang
yang haram untuk dinikahi.
Landasan utama yang dijadikan rujukan
adalah Surah An-Nisa ayat 23, di mana Allah SWT merinci secara spesifik siapa
saja yang haram dinikahi:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ
وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ
الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ
وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ
بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ
وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا
بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
۔ ٢٣
Artinya: Diharamkan atas kamu
(menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu,
saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak
perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu,
ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu
(mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu
(menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu),
dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang
bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23).
Dari ayat ini, terlihat jelas bahwa
sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram, sehingga tidak ada larangan syar'i
untuk menikah dengannya.
Walaupun secara hukum diperbolehkan,
ada pula pandangan yang mengategorikan pernikahan dengan sepupu sebagai khilafu
al-aula atau "tidak sesuai dengan yang lebih utama". Pendapat ini
muncul karena pertimbangan dari aspek kesehatan keturunan.
Dalam buku Taudhihul Adillah 6 karya
KH. M. Syafi'i Hadzami disebutkan bahwa hubungan pernikahan antar kerabat dekat
dapat menimbulkan risiko turunan yang kurang sehat atau lemah secara fisik.
Beberapa riwayat juga mendorong umat Islam untuk menikah di luar lingkungan
keluarga dekat demi memperkuat keturunan.
Namun demikian, pandangan tersebut
bukanlah larangan mutlak. Dalam sejarah Islam sendiri terdapat berbagai contoh
pernikahan antara sepupu yang justru menghasilkan keturunan yang kuat dan
sehat.
Lalu
Siapa Saja yang Termasuk Mahram?
Sebagai pengingat, berikut adalah
daftar orang yang termasuk mahram dan tidak boleh dinikahi menurut Al-Qur'an:
- Ibu kandung
- Anak perempuan
- Saudara perempuan (baik seayah, seibu,
maupun sekandung)
- Bibi dari pihak ayah dan ibu
- Anak perempuan dari saudara laki-laki
(keponakan)
- Anak perempuan dari saudara perempuan
(keponakan)
- Ibu susuan dan saudara perempuan
sesusuan
- Ibu mertua
- Anak tiri dari istri yang sudah
digauli
- Istri dari anak kandung (menantu
perempuan)
Dengan memahami dalil-dalil dan
pandangan para ulama, diharapkan umat Islam dapat mempertimbangkan secara
matang jika berniat menjadikan sepupu sebagai pasangan hidup.
Wallahu a'lam.
Sumber : detiksumut
0 Komentar