Ticker

7/recent/ticker-posts

Inilah Hasil Investigasi TNI AD Soal Penyebab Kematian Prada Lucky

 

Brigjen Wahyu Yudhayana.@Beritasatu.com/Algi Muhamad Gifari


MAJALAHJURNALIS.Com (Bandung Barat) - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan TNI AD tengah melakukan investigasi terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).
 
Diduga Prada Lucky tewas setelah dianiaya seniornya saat bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (6/8/2025) lalu sekitar pukul 11.23 Wita.
 
"Pertama tentu kami menyampaikan duka cita yang mendalam dan juga penyesalan dari jajaran TNI AD atas terjadinya peristiwa ini. Investigasi sedang berjalan," kata Wahyu saat ditemui di Pusdiklatpassus Batujajar, Sabtu (9/8/2025).
 
Beberapa personel yang diduga sebagai pelaku, termasuk saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara saat itu, kini sedang diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer di Kupang.
 
"Pemeriksaan dilaksanakan secara intensif dan betul-betul akan mengetahui secara jelas bagaimana peristiwa ini terjadi. Hingga saat ini, ada lebih dari 24 orang yang sedang diperiksa, baik sebagai terduga pelaku maupun saksi," ujar Wahyu.
 
Setelah ditemukan bukti dan fakta serta tingkat keterlibatan masing-masing personel, Wahyu menyebut pimpinan TNI AD telah menyampaikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan, terutama terkait personel yang terbukti terlibat dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan tanggung jawab masing-masing," ujar Wahyu.
 
Wahyu mengatakan prajurit TNI yang terbukti melakukan penganiayaan berujung tewasnya seseorang akan dijerat dengan pasal yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
 
"Sanksi terberat akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, saat ini saya belum dapat menyampaikan secara terperinci pasal atau jenis hukuman karena pemeriksaan masih berlangsung. Setelah pemeriksaan selesai, Polisi Militer akan menyampaikan pasal-pasal yang dikenakan terhadap masing-masing pihak yang terbukti terlibat," kata Wahyu.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar