Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.@Pemprov Jabar.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terancam dicopot
dari jabatannya akibat larangan study tour. Ancaman ini dinyatakan Serikat
Pekerja Pelaku Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) yang menilai aturan tersebut
menyebabkan pelaku usaha wisata Jawa Barat terpuruk.
"Pelaku usaha kepariwisataan Jabar banyak yang
terkapar karena larangan study tour. Order wisata sekolah menjadi sangat sepi,
ditambah efek boikot dari sekolah luar Jabar. Kondisi ini berimbas juga pada
usaha penginapan, UMKM, dan sektor lain terkait kepariwisataan," ujar
Herdis perwakilan SP3JB pada Rabu (27/8/2025).
Menurut SP3JB, kebijakan dalam surat edaran Gubernur
Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tertanggal 6 Mei 2025 mengakibatkan 2.552
pekerja sektor pariwisata kehilangan pekerjaan hingga 1 Agustus 2025. Jumlah
tersebut telah melonjak hingga 5.000 pekerja per akhir Agustus 2025.
Terkait kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Jabar menilai
ancaman pencopotan Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat akibat larangan
study tour nyaris tidak mungkin. Menurut Ono, tidak ada aturan dan dasar hukum
yang dilanggar dengan adanya kebijakan tersebut hingga harus dimakzulkan.
"Nggak ada yang salah sebenarnya kalau dari sisi
pasal-pasal yang berkaitan dengan pemakzulan. Kan tidak ada aturan yang
dilanggar," kata Ono seperti ditulis dalam artikel detik Jabar.
Menurut Ono, larangan study tour justru disambut
positif karena meringankan beban orang tua siswa. Meski, kebijakan tersebut
berimbas buruk pada kelangsungan sektor pariwisata Jabar. Kendati begitu, Ono
masih membuka peluang diskusi terkait sektor ini asal ada data yang lebih
rinci.
"Misalnya perusahaan otobus yang bangkrut,
pekerja yang kehilangan profesinya, hingga sektor perhotelan dan kuliner yang
omzetnya turun. Kami mengharapkan ada info lengkap yang ditujukan pada
DPRD," ujar Ono.
DPRD Jabar siap menindaklanjuti laporan dampak
larangan study tour jika ada data yang valid. Nantinya, DPRD bisa merespon
dengan diskusi bersaa pihak terkait misal dinas pariwisata, pendidikan, atau
gubernur langsung.
Sumber: detikTravel
0 Komentar