Ticker

7/recent/ticker-posts

LMKN Meninjau Ulang Regulasi Pembayaran Royalti Musik di Hotel

 

LMKN Meninjau Ulang Regulasi Pembayaran Royalti Musik di Hotel
General Manager Hotel Aruna Senggigi Yeyen Heryawan.@Beritasatu.com/M Awaludin.


MAJALAHJURNALIS.Com (Mataram) - Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) meminta pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meninjau ulang regulasi pembayaran royalti musik di hotel.
 
Para general manager menilai aturan yang berlaku masih belum jelas atau membingungkan, baik terkait dasar perhitungan biaya maupun daftar lagu yang wajib dibayar hak ciptanya.
 
Perwakilan IHGMA NTB yang juga General Manager Hotel Aruna Senggigi Yeyen Heryawan menegaskan, pihaknya tidak keberatan membayar royalti, asalkan mekanisme dan perhitungannya transparan.
 
“Kami ingin aturan diperjelas. Pembayaran di hotel berdasarkan jumlah kamar, tetapi dasarnya dari mana? Daftar lagu di LMKN juga harus dibagikan ke kami. Kalau kita tidak memakai lagu itu, apakah tetap harus bayar?” ujar Yeyen, Sabtu (9/8/2025).
 
Yeyen menambahkan, LMKN seharusnya merilis daftar lagu resmi yang wajib dibayar royalti agar pengelola hotel dapat menyesuaikan penggunaan musik sesuai ketentuan. Selama ini, sosialisasi hanya menekankan kewajiban pembayaran tanpa penjelasan terrinci.
 
IHGMA NTB juga aktif mendorong penggunaan musik dan seni tradisional dari seniman lokal untuk mengurangi ketergantungan pada musik berhak cipta tinggi sekaligus memperkenalkan budaya daerah kepada tamu hotel.
 
“Kami mencoba gerakkan musik lokal. Seniman lokal bisa tampil, karyanya diunggah, dan dimainkan di hotel. Jadi bisa disesuaikan dengan suasana hotel, baik di lobi, restoran, maupun kamar,” jelas Yeyen.
 
Menurutnya, di hotel yang dikelolanya terdapat 136 kamar, tetapi perhitungan royalti LMKN didasarkan pada 150 kamar sehingga biaya yang dikenakan mencapai sekitar Rp 6 juta per tahun.
 
Meskipun tidak mempermasalahkan nominal tersebut, Yeyen menekankan pentingnya kejelasan perhitungan dan aliran dana royalti kepada musisi.
 
IHGMA pusat akan segera menggelar pertemuan dengan LMKN untuk membahas keberatan dan usulan perbaikan aturan.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar