General
Manager Hotel Aruna Senggigi Yeyen Heryawan.@Beritasatu.com/M Awaludin.
MAJALAHJURNALIS.Com (Mataram) - Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA)
meminta pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meninjau
ulang regulasi pembayaran royalti musik di hotel.
Para general
manager menilai aturan yang berlaku masih belum jelas atau membingungkan, baik
terkait dasar perhitungan biaya maupun daftar lagu yang wajib dibayar hak
ciptanya.
Perwakilan
IHGMA NTB yang juga General Manager Hotel Aruna Senggigi Yeyen Heryawan
menegaskan, pihaknya tidak keberatan membayar royalti, asalkan mekanisme dan
perhitungannya transparan.
“Kami ingin
aturan diperjelas. Pembayaran di hotel berdasarkan jumlah kamar, tetapi
dasarnya dari mana? Daftar lagu di LMKN juga harus dibagikan ke kami. Kalau
kita tidak memakai lagu itu, apakah tetap harus bayar?” ujar Yeyen, Sabtu
(9/8/2025).
Yeyen
menambahkan, LMKN seharusnya merilis daftar lagu resmi yang wajib dibayar
royalti agar pengelola hotel dapat menyesuaikan penggunaan musik sesuai
ketentuan. Selama ini, sosialisasi hanya menekankan kewajiban pembayaran tanpa
penjelasan terrinci.
IHGMA NTB juga
aktif mendorong penggunaan musik dan seni tradisional dari seniman lokal untuk
mengurangi ketergantungan pada musik berhak cipta tinggi sekaligus
memperkenalkan budaya daerah kepada tamu hotel.
“Kami mencoba
gerakkan musik lokal. Seniman lokal bisa tampil, karyanya diunggah, dan
dimainkan di hotel. Jadi bisa disesuaikan dengan suasana hotel, baik di lobi,
restoran, maupun kamar,” jelas Yeyen.
Menurutnya, di
hotel yang dikelolanya terdapat 136 kamar, tetapi perhitungan royalti LMKN
didasarkan pada 150 kamar sehingga biaya yang dikenakan mencapai sekitar Rp 6
juta per tahun.
Meskipun tidak
mempermasalahkan nominal tersebut, Yeyen menekankan pentingnya kejelasan
perhitungan dan aliran dana royalti kepada musisi.
IHGMA pusat
akan segera menggelar pertemuan dengan LMKN untuk membahas keberatan dan usulan
perbaikan aturan.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar