Menunda Salat Asar hingga Hampir Magrib. Ini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi salat.@Freepik/rawpixel


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Hukum menunda salat Asar menjadi topik penting untuk dibahas karena salat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat sekaligus ibadah yang pertama kali akan dihisab oleh Allah SWT.

Salat adalah kewajiban utama yang tidak boleh diabaikan seorang muslim. Di antara lima waktu salat yang diwajibkan, salat asar termasuk salah satunya.

Waktu pelaksanaan salat ini dimulai setelah Zuhur hingga menjelang matahari terbenam. Pada waktu inilah banyak manusia sibuk dengan berbagai urusan duniawi, sehingga tidak jarang sebagian orang menunda salat asar hingga mendekati waktu magrib.
 
Bagaimana sebenarnya hukum menunda salat asar menurut Islam? Berikut ini penjelasannya.
 
Dalil Hukum Menunda Salat Asar
 
Pembahasan mengenai hukum menunda salat Asar telah dijelaskan dalam surah Al-Ma’un. Allah Swt mengecam orang-orang yang melalaikan salat dengan sengaja hingga keluar dari waktunya tanpa uzur syar’i.
 
“Maka, celakalah orang yang salat, (yakni) orang-orang yang lalai terhadap salatnya.” (Q.S Al-Ma’un: 4-5)
 
Selain itu, dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah juga ditegaskan haram hukumnya menunda salat sampai waktunya habis tanpa adanya uzur syar’i.
 
“Para fukaha (ahli fikih) menyepakati keharaman menunda salat sampai habis waktunya tanpa uzur syar’i.”
 
Yang dimaksud dengan uzur syar’i adalah halangan yang dibenarkan syariat Islam, seperti lupa, tertidur, sakit, atau sedang dalam perjalanan.

Kondisi yang Membolehkan Menunda Salat

Meski hukum menunda salat Asar pada dasarnya haram, para ulama menjelaskan adanya kondisi tertentu yang diperbolehkan menunda salat, selama masih dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Berikut ini penjelasan enam kondisi tersebut.

 
1. Tidak tersedia air untuk berwudu
Apabila air untuk berwudu tidak tersedia, ulama berpendapat salat boleh ditunda hingga kemungkinan air ditemukan sebelum waktu salat habis. Bahkan menurut mazhab Syafi’i, lebih utama menunggu hingga mendapatkan air daripada langsung bertayamum jika masih ada kemungkinan mendapatkan air.
 
2. Menunggu jemaah
Rasulullah SAW terkadang menunda salat, khususnya salat Isya, hingga jemaah berkumpul. Walaupun salat di awal waktu sangat dianjurkan, menunggu jemaah juga diperbolehkan agar pelaksanaan salat bisa dilakukan bersama-sama.
 
3. Tabrid saat Zuhur
Pada kondisi cuaca sangat panas, Rasulullah SAW pernah mengakhirkan salat Zuhur agar jemaah lebih nyaman dan khusyuk. Hal ini dikenal dengan istilah tabrid dan dinilai mustahab (dianjurkan) oleh para ulama.
 
4. Saat berbuka puasa
Dalam bulan Ramadan, Rasulullah SAW terkadang mendahulukan berbuka puasa sebelum menunaikan salat Magrib. Beliau bersabda:
 
“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka.” (HR Bukhari dan Muslim)
 
5. Ketika makanan tersaji
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada salat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada salat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar)”. (HR Muslim)
 
Hal ini dimaksudkan agar seseorang dapat menjalankan salat dengan khusyuk tanpa tergesa-gesa.
 
6. Menahan buang hajat
Jika seseorang menahan buang air kecil atau besar, Rasulullah SAW menganjurkan untuk menunda salat sejenak. Tujuannya agar ibadah dapat dilakukan dengan tenang dan penuh kekhusyukan.
 
Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama, hukum menunda salat Asar hingga keluar dari waktunya adalah haram, kecuali terdapat uzur syar’i yang sah menurut syariat Islam. Seorang muslim hendaknya menjaga salatnya agar tidak ditunda, kecuali dalam kondisi-kondisi yang dibolehkan seperti yang telah dijelaskan di atas.
Sumber : Beritasatu.com