Gambar
Ilustrasi.@detikcom
MAJALAHJURNALIS.Com (Sergai) - Satu video yang menarasikan seorang wanita penyandang
disabilitas berinisial A (23) dibawa kabur dari rumahnya dan diperkosa pria
yang dikenalnya melalui Facebook di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),
Sumatera Utara, viral di media sosial (medsos). Pelaku melancarkan aksinya
dengan modus berjanji akan menikahi korban.
Berdasarkan
video yang dilihat detikSumut, Minggu (17/8/2025), terlihat ada seorang wanita
yang kesusahan berjalan. Wanita itu dipapah oleh seorang pria di sampingnya.
Keduanya terlihat tengah berjalan di kantor polisi.
Pengunggah
menyebut bahwa korban merupakan penyandang disabilitas. Korban yang merupakan
warga Provinsi Riau itu dibawa pelaku dari Bagan Batu ke Sergai dengan modus
akan menikahinya.
Kuasa hukum
korban Utreck Ricardo Siringoringo mengatakan bahwa korban memang penyandang
disabilitas. Sejak lahir hingga usia 15 tahun, korban tidak bisa berjalan.
Sementara sejak usia 15 tahun itu, korban berjalan dengan cara dipapah.
"Jadi, korban
itu bisa jalan di umur 15 tahun, bisa berdiri, dari kecil memang sudah
begitu," kata Utreck saat dikonfirmasi detikSumut.
Dia mengatakan
bahwa pelaku berinisial PT (40). Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku
melalui Facebook.
Setelah intens
berkomunikasi, pelaku yang disebut telah berkeluarga itu berangkat dari Tebing
Tinggi dan mendatangi rumah korban di Riau pada 26 November 2024 pagi. Saat
itu, A hanya sendiri di rumahnya, sedangkan orangtuanya tengah pergi bekerja
dan adiknya sedang tidak di rumah.
Selang
beberapa waktu, TP membawa korban pergi menuju Sergai dengan menaiki sepeda
motor. Saat kejadian, ada sejumlah anak yang melihat korban dibawa pelaku.
Pelaku berdalih ingin mengenalkan korban ke orangtuanya dan mengimingi-imingi
akan menikahi korban.
"Korban
ini kan nggak ada hp-nya, hp adiknya, dikasih pinjam. Jumpa lah sama si pelaku,
diajak nikah, kemudian diajak ketemu orang tua, mengaku-ngaku masih lajang,
tidak ada istri anak, tertipu daya, berangkat lah mereka," ujarnya.
Setelah
membawa korban, keduanya sempat menginap di Kota Pinang, Kecamatan Labuhanbatu
Selatan (Labusel). Saat itulah, pelaku pertama kali memperkosa korban.
Usai
menyetubuhi korban, keduanya melanjutkan perjalanan ke Tebing Tinggi. Lalu,
pada 29 November 2024, pelaku membawa korban ke rumah keluarga angkatnya dan
mengenalkan korban.
Namun, saat
itu, keluarga korban memarahi pelaku karena membawa korban. Alhasil, sekira
pukul 23.00 WIB, pelaku membawa korban ke salah satu sekolah kosong yang tak
jauh dari rumah keluarganya dan kembali memperkosa korban.
"Singkat
cerita ada sekolah yang sudah lama tidak beroperasi, di situ terjadi lagi
persetubuhan itu," jelas Utreck.
Setelah
menyetubuhi korban, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban dalam keadaan
tanpa busana. Korban sendiri, kata Utreck, memang memerlukan bantuan orang lain
untuk mengenakan pakaiannya.
Selang
beberapa waktu, warga mendengar tangisan dari dalam sekolah tersebut. Saat
dicek, warga menemukan korban dalam keadaan telanjang. Lalu, korban pun dibawa
ke rumah warga dan dipakaikan baju. Setelah itu, korban dibawa ke Polres Tebing
Tinggi.
Di tempat yang
berbeda, keluarga korban terus berupaya mencari korban. Anak-anak yang awalnya
melihat korban pergi juga sudah menyampaikan bahwa korban pergi dengan seorang
laki-laki.
Adik korban
pun membuat unggahan di Facebook yang menyampaikan soal hilangnya korban.
Selang beberapa waktu, ada salah seorang warga Tebing Tinggi yang melihat
unggahan itu dan langsung mengabari keluarga korban bahwa korban berada di
Tebing Tinggi.
Setelah itu,
keluarga korban berangkat dari Riau untuk menjemput korban. Selain itu,
keluarga korban juga membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi atas kejadian itu.
Utreck
menyebut pihak kepolisian telah menangkap pelaku. Namun, penahanan pelaku
ditangguhkan karena proses pemberkasan ke kejaksaan yang begitu lama. Dia mengaku
pihaknya juga tidak diberitahu soal penangguhan penahanan pelaku tersebut.
"Tidak
ada dikabari (soal penangguhan), penanganannya lambat dan dilepaskan tanpa
koordinasi ke kuasa hukum dan keluarga. Kata penyidik perkaranya belum P21 dan
sudah 5 kali diajukan berkasnya," pungkasnya.
Kasi Humas
Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono enggan memerinci soal penangguhan penahanan
pelaku. Namun, dia menyebut berkas perkara kasus itu telah diserahkan ke
kejaksaan.
"Berkas
ini sudah di kirim ke JPU," kata Mulyono.
Sumber: detiksumut
0 Komentar